Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

12 Burung Nuri Endemik Maluku Disita

1333
×

12 Burung Nuri Endemik Maluku Disita

Share this article
Burung nuri maluku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan. | Foto: Dok. BKSDA Maluku
Burung nuri maluku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan. | Foto: Dok. BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Sebanyak 12 ekor burung nuri maluku berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Rabu (9/8/2023).

Seorang Polhut BKSDA Maluku Seto mengatakan, satwa dilindungi itu disita dari penampung yang beroperasi di kawasan Pasar Lama, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Petugas dari BKSDA Maluku bersama dengan petugas dari Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan 12 ekor burung nuri maluku,” ungkapnya, Senin (14/8/2023).

Penyitaan satwa dilindungi tersebut berkat adanya informasi yang diterima oleh petugas. “Satu pelaku telah diamankan dan saat ini proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sedang berlangsung,” jelas Seto.

Adapun asal usul burung diduga dibeli oleh seorang penampung dari orang yang datang dari Kabupaten Buru Selatan untuk tujuan komersil.

Dia menyebut, bahwa terdapat dua ekor burung dalam keadaan sakit. “Kondisi satwa sehat. Namun, ada 2 ekor saat diamankan itu kondisinya sakit karena kakinya ada luka bekas dirantai”.

Nuri Maluku Jalani Dikarantina sebelum Lepas Liar

Saat ini, lanjut Seto, kedua belas satwa liar tersebut sedang menjalani perawatan dan karantina di Pusat Konservasi Satwa, Kebun Cengkeh, Ambon.

“Kami merawat dan mengarantina burung-burung ini di Pusat Konservasi Satwa sambil menunggu perkembangan kasusnya,” kata Seto.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, nantinya semua burung nuri maluku itu akan dikembalikan ke habitat alaminya. “Akan dilepasliarkan setelah seluruh proses selesai,” ujarnya.

Seto berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran khusus bagi masyarakat. Utamanya, bahwa saat ini banyak jenis satwa, termasuk burung endemik Maluku yang berstatus dilindungi.

“Marilah kita bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati satwa liar di Kepulauan Maluku, baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang,” tegas Seto.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi.

Jika dilanggar, maka akan menerima ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments