Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kucing Hutan dan Musang Pandan Diselundupkan di Babel

1030
×

Kucing Hutan dan Musang Pandan Diselundupkan di Babel

Share this article
Kucing hutan yang diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. | Foto: Wowbabel
Kucing hutan yang diselundupkan bersama musang pandan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. | Foto: Wowbabel

Gardaanimalia.com – Dua kucing hutan dan empat musang pandan berhasil diamankan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari usaha penyelundupan, Rabu (8/3/2023) pekan lalu.

Kegiatan pengamanan dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel terhadap SU (45), sopir mobil boks Grand Daihatsu yang mengangkut satwa liar tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Terduga pelaku ditangkap ketika di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. SU merupakan warga yang beralamat di Jalan Pangeran Ayin Komplek BSD Blok D 24 Sako, Palembang, Sumatra Selatan.

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua satwa dilindungi jenis kucing hutan. Lalu, satu kardus berisikan empat satwa jenis musang pandan,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Selasa (14/3/2023).

Polda Kepulauan Babel sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai satu kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang.

Setelah dapat informasi itu, tim segera datang ke pelabuhan untuk penyelidikan hingga satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Angkut Kucing Hutan dan Musang Pandan, Tersangka Terancam Pidana

SU ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU 5/1990 tentang KSDAHE.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Tersangka SU dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” kata Jojo.

Saat ini, tim telah berkoordinasi dengan BKSDA Babel. Pihaknya juga sudah titip kucing hutan dan musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus).

“Guna melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang telah memperjualbelikan hewan dilindungi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kucing hutan (Prionailurus bengalensis) adalah satwa yang ada dalam daftar Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments