Gardaanimalia.com – Polhut Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bersama Rhino Protection Unit (RPU) berhasil menangkap seorang warga yang melakukan perburuan liar di kawasan Seksi PTN Wilayah II Bungur TNWK, Rabu (24/1/2024).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas Balai TNWK mendapatkan informasi dari warga.
Ketika itu, tiga orang Polhut sedang berpatroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya. Informasi masyarakat menyebut, ada enam orang dengan empat sepeda motor masuk kawasan hutan pada malam hari.Â
“Lalu petugas mendapat informasi dari masyarakat ada 6 orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar,” ucap Rizal dikutip dari Kumparan.
Petugas patroli lantas segera melakukan penyisiran dan mendapati terduga pelaku yang melakukan perburuan liar.
Melansir Instagram Balai TNWK, terduga pelaku berinisial S (45). Ia adalah warga asal Desa Bina Karya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
S mengaku, dirinya masuk ke kawasan TNWK bersama lima orang temannya. Namun, saat ditangkap petugas sekira pukul 04.30 WIB, kelima temannya berhasil kabur.
“Saya masuk hutan sudah lima kali. Saya memburu tidak sendiri tapi dengan kawan kawan juga,” kata S dalam keterangan tertulis Balai TNWK yang diunggah Jumat (26/1/2024).
Kepolisian Kejar Lima Orang Lain
Berdasarkan keterangan S, Ia dan teman-temannya berburu rusa dengan senjata api dan juga melakukan illegal fishing dengan metode setrum. Nantinya, kata S, hasil buruan tersebut akan dijual ke penampung.Â
“Daging dan ikan ini akan kami jual ke penampung yang ada di luar [daerah]. Kami sudah punya pelanggan yang mau beli,” ucap S.
Selain terduga pelaku, petugas pun mengamankan barang bukti 1 ekor rusa yang sudah dipotong dan 9 karung ikan jenis gabus dan lele.
Diamankan pula seperangkat peralatan terdiri atas 4 unit sepeda motor, 1 korek api, 1 tas pinggang, 1 unit senter, 1 buah sarung golok, 1 plastik tenda, 7 gulung jaring ikan, alat setrum ikan, dan alat servis sepeda motor serta alat masak.
Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johannes Sihombing mengatakan, pihaknya sudah menahan terduga pelaku S.
Dia mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus serta segera melakukan pengejaran terhadap lima terduga pelaku lain yang melarikan diri.
“Kita sedang dalami kasus ini untuk mengejar lima orang lainnya yang melarikan diri itu,” pungkas Johannes.