Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 22 Satwa Dilindungi

715
×

BKSDA Papua Barat Gagalkan Penyelundupan 22 Satwa Dilindungi

Share this article
Tim gabungan menemukan satwa selundupan di Pelabuhan Laut Sorong, Minggu (20/11/2022). | Foto: Michael
Tim gabungan menemukan satwa selundupan di Pelabuhan Laut Sorong, Minggu (20/11/2022). | Foto: Michael

Gardaanimalia.com – BBKSDA Papua Barat berhasil gagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar, termasuk satwa dilindungi seperti kasuari dan bayan merah.

Penindakan terjadi dalam kapal penumpang milik PT Pelni yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Sorong, Papua Barat, pada Minggu (20/11) malam setelah berlayar dari Nabire, Papua Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam penggeledahan, tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Papua Barat, petugas karantina pertanian, polisi, TNI, serta petugas PT Pelni menelusuri tempat penumpang kelas ekonomi.

Hasilnya, mereka menemukan 24 ekor burung dalam kapal. Hewan-hewan tersebut dikemas pada tas pakaian yang disimpan di bawah tempat tidur.

Satwa selundupan ini juga disimpan dalam kotak kayu sempit. Padahal, kemasan tidak layak dapat memicu kematian satwa.

Terbukti, satu dari lima ekor burung kasuari (Casuarius sp.) ditemukan dalam kondisi mati.

Dari 24 ekor satwa yang akan diselundupkan, 22 di antaranya merupakan satwa dilindungi. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain kasuari, hewan dilindungi lainnya adalah 6 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor bayan merah atau nuri bayan (Eclectus roratus), dan 10 ekor mambruk (Goura sp.).

Selebihnya, terdapat dua ekor pitohui utara yang tidak termasuk dalam jenis satwa dilindungi.

Sayangnya, pelaku yang diduga merupakan aparat keamanan berhasil melarikan diri.

Kepala BBKSDA Papua Barat, Jhon Santoso menginformasikan bahwa petugas sedang dalam proses melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Untuk pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini masih dalam pengejaran,” tutur Jhon.

Jual Beli Kasuari atau Satwa Dilindungi Bisa Kena Pidana

Perlu diketahui bahwa kegiatan jual beli hewan dilindungi secara sengaja bisa mendapat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar seratus juta rupiah.

Hal ini karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jhon melanjutkan, bahwa hewan-hewan yang ditemukan tim gabungan (kasuari, kasturi kepala hitam, bayan merah, mambruk, pitohui utara) akan dibawa ke kandang habituasi.

“Selanjutnya satwa ini nanti setelah proses berita acara akan dibawa ke kandang habituasi,” ucapnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments