Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dituntut 2,5 Tahun Bui, Putusan Kasus Eks Bupati Bener Meriah Dibacakan Besok

479
×

Dituntut 2,5 Tahun Bui, Putusan Kasus Eks Bupati Bener Meriah Dibacakan Besok

Share this article
Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. | Foto: Penkum Humas Kejati Aceh/Antara
Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. | Foto: Penkum Humas Kejati Aceh/Antara

Gardaanimalia.com – Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi terima tuntutan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus jual beli bagian tubuh harimau (Panthera tigris sumatrae).

Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (4/4/2023).

“Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990,” ujar Ali.

Dia melanjutkan, jaksa juga menuntut Ahmadi untuk membayar denda sebesar 100 juta rupiah dengan subsider tiga bulan penjara.

“Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Pleidoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4/2023),” kata Ali.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, saat ini majelis hakim tengah bermusyawarah siapkan putusan.

Menurut jadwal yang diakses pada Rabu (12/4/2023), pembacaan putusan atas kasus yang menyeret Eks Bupati Bener Meriah sebagai terdakwa itu akan dilakukan pada 13 April 2023.

Kasus Terungkap pada Mei 2022

Barang bukti atas kasus jual beli bagian tubuh harimau yang melibatkan eks Bupati Bener Meriah Ahmadi. | Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK
Barang bukti atas kasus jual beli bagian tubuh harimau yang melibatkan eks Bupati Bener Meriah Ahmadi. | Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK

Sebelumnya, Ahmadi bersama dua tersangka lain, Iskandar dan Suryadi, digerebek Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Polda Aceh di SPBU Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah.

Peristiwa pada 24 Mei 2022 itu terjadi karena dugaan jual beli bagian tubuh harimau yang dilakukan ketiganya.

Informasi awal diperoleh petugas dari masyarakat tentang adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Bener Meriah yang tawarkan satu lembar kulit harimau dan tulang belulang.

Dalam tindakan, tim lakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat kesepakatan terkait harga, lokasi, serta waktu transaksi dengan para terduga pelaku.

Ketika penangkapan, Iskandar sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap beberapa hari setelah itu.

Tim amankan barang bukti berupa selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring. Selain itu, ada juga satu mobil beserta kunci dan STNK, dua telepon genggam, satu stoples plastik, dan satu kotak plastik.

Saat ini, terdakwa atas nama Iskandar telah terima vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Iskandar juga didenda 100 juta rupiah subsider satu bulan penjara.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan satwa itu ke dalam kategori terancam punah. IUCN mencatat, salah satu bahaya utama bagi harimau yaitu adanya jaringan perburuan dan perdagangan ilegal.

Harimau juga adalah satwa yang dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments