Menjarah
Menjarah
Menjarah
Ulasan

Harimau di Pusaran Jerat Pemburu

2888
×

Harimau di Pusaran Jerat Pemburu

Share this article
Harimau di Pusaran Jerat Pemburu
Harimau di alam liar | Foto: David Mark/Pixabay

Gardaanimalia.com – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2021, seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina ditemukan mati akibat jerat di Desa Tanjung Leban, Riau.

Hewan yang terancam punah itu ditemukan dalam keadaan kaki kiri depan terjerat dengan jenis jerat kawat tebal.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tak hanya itu, sebelumnya juga terjadi peristiwa serupa. Pada Agustus, dua bulan sebelum ini, ditemukan tiga ekor harimau sumatera yang terdiri dari seekor induk dan dua anaknya mati terperangkap jerat di hutan Desa Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Saat ditemukan, induk harimau dalam keadaan yang sangat mengenaskan. Pada bagian leher dan kaki kiri belakangnya terjerat. Sementara kaki kiri depan dalam kondisi sudah membusuk.

Satu anaknya yang masih kecil terbujur kaku di samping sang induk, terjerat bagian lehernnya. Kaki-kakinya masih utuh, namun jenis kelaminnya tidak dapat diidentifikasi karena telah membusuk.

Jasad anaknya yang lain tidak lebih baik dari nasib sang induk dan saudaranya. Ia tergeletak sekitar lima meter jauhnya dari sang induk. Ia terkena dua jeratan sekaligus pada bagian kaki kiri depan dan kaki kiri belakang.

Tak berakhir pada kisah yang terjadi di tahun ini. Sebab jauh pada tahun-tahun yang telah lalu, harimau sering kali menjadi korban jerat oleh pemburu. Ia biasa ditemukan, entah sudah dalam keadaan mati, atau masih hidup namun dalam kondisi yang mengharukan.

Pada 2019 misalnya, seekor harimau sumatera jantan ditemukan dengan kaki kanan depan membusuk dan perutnya terluka. Ia terpaksa harus diamputasi oleh Tim Medis BKSDA Bengkulu-Lampung.

Harimau sumatera yang memiliki berat sekitar 110 kilogram dan berusia antara 3-4 tahun tersebut terkena jerat kawat seling. Kawat ini diduga merupakan ulah pemburu di kawasan hutan TNBBS.

Lokasi tersebut masuk dalam wilayah Resort Suoh SPTN III, BPTN II Liwa, Kabupaten Lampung Barat dan berada di zona rimba.

Berada di tahun yang sama, petugas BKSDA Riau menemukan ratusan jerat untuk menangkap harimau sumatera di sejumlah hutan Riau.

Akan tetapi, pemburu yang memasang jerat berdalih bahwa jerat tersebut untuk menangkap babi hutan. Tidak selaras dengan itu, faktanya jerat tak hanya dapat mengenai babi hutan, namun harimau sumatera, gajah sumatera, beruang, tapir, pun jenis hewan lainnya.

Peristiwa miris ini telah berlangsung lama. Misalnya saja, kita tarik mundur ke tahun 2018. Seekor harimau sumatera berjenis kelamin betina ditemukan mati terjerat jebakan yang dipasang warga di Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Hasil bedah tim dokter hewan diketahui harimau liar yang mati itu sedang mengandung dua anak. Dua calon anaknya berjenis kelamin jantan dan betina dengan berat masing-masing, jantan 6,5 ons dan betina 6 ons.

Akan tetapi sayang, kedua janin ini turut mati bersama induknya.

Populasi Harimau Terus Menipis

Jumlah populasi harimau sumatera hanya tinggal ratusan ekor. Ini selaras dengan jumlah kematiannya yang mencapai ratusan ekor pula pada 2018.

World Wildlife Fund (WWF) Indonesia mencatat jumlah harimau mengalami penurunan drastis sebanyak 70 persen dari total populasi dalam 25 tahun terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh dari bps.go.id, jumlah populasi harimau sumatera mengalami fluktuatif dalam kurun waktu 3 tahun. Pada 2015 terdapat 58 ekor, lalu pada tahun 2016 meningkat menjadi 71 ekor dan terakhir pada 2017 mengalami penurunan populasi menjadi 68 ekor.

Sementara, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), populasi harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) saat ini tersisa 603 ekor.

“603 individu itu tersebar di 23 kantong habitat. Dari jumlah tersebut, 50 persen harimau sumatera berada di luar habitatnya kawasan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung,” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno 2019 silam, dilansir dari Newsdetik.com.

Selain itu, dalam artikel yang dimuat liputan6.com pada Juni 2021, Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu, Said Jauhari mengatakan, saat ini populasi keseluruhan harimau sumatera tidak lebih dari 400 ekor.

Angka ini terus berkurang dengan perburuan liar yang marak dilakukan dengan berbagai cara berdasarkan identifikasi lapangan petugas BKSDA. Khusus wilayah Bengkulu jumlahnya tidak lebih dari 40 ekor saja.

Kemudian dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Forum Harimau Kita, Erlinda C Kartika, menguraikan bahwa berdasarkan data, ada 1065 kasus konflik manusia dengan harimau sumatera antara tahun 2001 hingga 2016.

Dari jumlah tersebut, konflik terbanyak yakni ada 375 kejadian harimau melintas di pemukiman dan 376 insiden harimau memangsa ternak. Sedangkan konflik antara harimau dan manusia sebanyak 184 insiden.

Kasus harimau terkena jerat memang lebih sedikit tetapi akibatnya fatal. “Dari 130 harimau yang terkena jerat, semuanya mati,” ungkap Erlinda saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (27/9/2018).

Dalam keterangannya yang dikutip dari news.okezone.com, Kepala BKSDA Riau Suharyano, mengatakan “Dalam tahun 2018 sampai 2019, gajah sumatera yang terkena jerat 4 ekor, harimau sumatera 3 ekor, beruang 2 ekor dan tapir 2 ekor. Operasi pembersihan jerat dilaksanakan dari tanggal 25 November sampai 7 Desember 2019,” ujarnya, Minggu (8/12/2019).

Masyarakat dihimbau untuk tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Selain membahayakan bagi satwa termasuk satwa yang dilindungi, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pun disampaikan oleh Fifin Arfiana Jogasara, Plt. Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau mengatakan, “Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tutupnya dikutip dari merdeka.com.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Kabar UMJ
11 months ago

Perburuan liar akan terus berjalan kalau masih ada orang dalam yang dukung

endra
endra
2 years ago

Thank you for nice information

Last edited 2 years ago by #pembelasatwaliar
AFNAN
2 years ago

THANK FOR NICE INFORMATION, VISIT OUR WEBSITE : https://uhamka.ac.id/