Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Harimau Sumatera Dilaporkan Berkonflik di Tapaktuan

1623
×

Harimau Sumatera Dilaporkan Berkonflik di Tapaktuan

Share this article
Ilustrasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: mountaintreks
Ilustrasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: mountaintreks

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera dilaporkan telah berkonflik dan mengakibatkan dua ekor ternak milik warga berupa kambing mati di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Resor Konservasi Wilayah 15 Tapaktuan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Wirli mengatakan bahwa satwa bernama ilmiah Panthera tigris sumatrae tersebut memangsa kambing pada Jumat (15/7).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Harimau tersebut dilaporkan mangsa dua ekor kambing di sebuah kandang di belakang SDN 2 di Desa Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” ungkapnya, Sabtu (16/7) dilansir dari Republika.

Konflik satwa liar yang terjadi di wilayah itu kemudian membuat masyarakat setempat merasa khawatir. Pihak BKSDA pun meminta warga untuk selalu waspada terkait kemunculan harimau sumatera.

Menurut penuturan Wirli, tim dari Resor Konservasi Wilayah 15 Tapaktuan BKSDA Aceh juga telah turun ke lokasi konflik setelah mendapat laporan dari warga.

“Tim juga sudah memeriksa lokasi serta memasang kamera pemantau. Jika nanti ditemukan keberadaan harimau tersebut, kami upayakan penggiringan kembali ke kawasan hutan,” ucapnya.

Ia menyebut, bahwa masyarakat meminta pihaknya untuk melakukan pemasangan perangkap. Namun, pemasangan perangkap belum dapat dilakukan karena harus mendapat izin dari BKSDA Aceh.

“Jika sudah dapat izin, kami akan pasang perangkap harimau tersebut. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting. Kemudian, tidak ke kebun sendirian,” jelas Wirli.

Panthera tigris sumatrae adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal itu dikarenakan, harimau sumatera masuk dalam daftar satwa liar dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments