Gardaanimalia.com – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan 16 ekor burung dilindungi dari jaringan perdagangan satwa di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (26/2).
Burung-burung yang berhasil diamankan berupa 5 ekor Burung Kakatua raja, 5 ekor Kasturi raja, seekor Kakatua jambul kuning, 3 ekor anakan Kasuari gelambir ganda dan seekor Burung Enggang papan. Sebagian jenis burung berasal dari kawasan Maluku dan Papua, sedangkan burung Enggang papan merupakan burung endemik Sumatera Utara.
Direktur Dirkrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ronny Samtana mengatakan bahwa pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang didalamnya terdapat satwa-satwa dilindungi.
Menindaklanjutinya, Petugas Polda Sumut dibantu Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kemudian mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Ditemukan belasan ekor satwa dilindungi dari seorang warga berinisial AA (28) warga Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mabar Lingkungan I, Kota Medan Deli. Sedangkan pemilik satwa dilindungi berinisial R (37) kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak berada di rumah saat penangkapan.
“Inisial R adalah pelaku lama dari peredaran burung langka di Sumut. Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap inisial R,” ujar Rony dikutip dari VOA Indonesia (26/2/2019).
Keduanya ditangkap dikarenakan tidak memiliki kewenangan untuk memelihara ataupun memperjualbelikan satwa dilindungi dari pihak yang berwenang. Diduga belasan burung-burung tersebut akan diperjualbelikan keluar wilayah Sumut bahkan sampai keluar negeri.
Pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan kasus lebih lanjut tentang jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut. “Sepertinya peredaran satwa ini melibatkan jaringan besar. Kami masih mencari tahu darimana pelaku mendapatkan burung-burung tersebut,” ungkapnya.
Rony juga menduga bahwa wilayah Sumatera Utara bukan hanya menjadi sumber satwa langka, tetapi menjadi wilayah tujuan peredaran satwa dan wilayah transit untuk perdagangan satwa langka di Indonesia.
Sementara itu, BBKSDA Sumut berencana menitipkan seluruh satwa ke Lembaga Konservasi untuk dilakukan upaya rehabilitasi dan pelepasliaran. Koordinasi dengan BKSDA Maluku dan BKSDA Papua juga akan dilakukan untuk proses pelepasliaran burung-burung dari kawasan Timur.
Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.