Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Bekantan dan Beruang Madu, 2 Orang Diringkus Polisi

1736
×

Jual Bekantan dan Beruang Madu, 2 Orang Diringkus Polisi

Share this article
Jual Bekantan dan Beruang Madu, 2 Orang Diringkus Polisi
Bekantan. Foto: Pixabay/PublicDomainPictures

Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Reskrim Polres Balangan berhasil meringkus pelaku perdagangan satwa dilindungi berupa bekantan dan Beruang madu.

Petugas menangkap pelaku di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Masrur mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku perdagangan bersama total 14 ekor satwa dilindungi.

“Pada kasus pertama, tim menangkap FJ karena menjual dua ekor beruang madu dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Tersangka, lanjutnya, diringkus di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al-Akbar, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan pada 9 Juli 2020 lalu seperti dikutip dari inews.id.

“Kasus kedua pada 13 Juli 2020. Tersangka IR (30) dengan barang bukti satu ekor bekantan, satu ekor burung Elang bondol, lima ekor burung Elang brontok, satu ekor burung Tiong mas, tiga ekor burung Kuntul cina serta
satu ekor kukang,” kata Masrur.

Tersangka IR ditangkap di Jalan Karang So, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

“Dari hasil penelusuran, tersangka menangkap satwa-satwa dilindungi ini dari hutan Kalsel dan Kalteng,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta atas perbuatannya.

Masrur menambahkan, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut terkait satwa-satwa tersebut.

“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi karena ada sanksi hukum bagi pelakunya. Kami komitmen dalam penegakan hukum demi menyelamatkan satwa-satwa yang terancam punah ini agar tetap lestari hidup di alam sesuai habibat aslinya,” ujar Masrur.

Populasi Bekantan Menurun

Menurut Ketua Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia (SBI), Amalia Rezeki populasi bekantan di Kalimantan Selatan terjadi penurunan drastis setiap tahunnya.

“Jadi jumlah populasi bekantan yang saat ini asumsinya di luar kawasan konservasi Kalsel sekitar 2500. Jumlah ini juga terjadi penurunan signifikan 50 persen,” jelasnya dikutip dari metrokalimantan.com.

Faktor penurunan populasi Bekantan ini disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan, perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar.

“Jadi yang biasa kita dapati korban bekantan akibat Karhutla cukup tinggi dan perdagangan serta perburuan liar juga menjadi faktor utama yang menyebabkan laju penurunan bekantan,” terangnya.

Saat ini masih didapati bekantan yang berada di luar kawasan konservasi, yaitu di daerah Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tapin.

“Harapannya pemerintah dapat membuat payung hukum untuk kelestarian satwa bekantan di kawasan tersebut,” pungkas Amalia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments