Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Kulit Harimau Hasil Jerat Babi, 2 Warga Karo Ditangkap

206
×

Jual Kulit Harimau Hasil Jerat Babi, 2 Warga Karo Ditangkap

Share this article
Selembar kulit harimau yang diperdagangkan. | Foto: Istimewa
Selembar kulit harimau yang diperdagangkan. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com ā€“ Polrestabes Medan menangkap dua pemuda asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara yang terlibat kasus perdagangan kulit harimau. Keduanya ditangkap saat hendak menjual kulit harimau kepada polisi yang menyamar.

Dua tersangka dalam kasus ini, yakni GPP (29) dan HG (40). Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Dari keduanya, polisi menyita satu lembar kulit harimau.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasus ini diungkap ke publik oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Selasa (20/2/2024).

“Awalnya, petugas mendapat informasi adanya dua warga yang hendak menjual kulit harimau sumatera. Selanjutnya, Tim Reskrim yang menyaru sebagai pembeli menemui kedua pelaku di dalam kamar penginapan,” ujar Teddy.

Dari pengakuan terduga pelaku, kulit itu didapati dari harimau yang terkena jerat di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumatra Utara Fitri Noor mengatakan, harimau yang dikuliti tersangka diprediksi berkelamin betina berusia remaja.

“Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae),” jelasnya.

Seekor Harimau Sumatera Bernilai Rp1,2 Miliar

Kasus perdagangan satwa adalah kejahatan serius yang menjadi salah satu faktor percepatan laju kepunahan. Apalagi korbannya adalah Panthera tigris sumatrae.

Harimau sumatera merupakan satwa dengan status terancam punah menurut Uni Konservasi Internasional (IUCN). Saat ini jumlah populasinya diperkirakan kurang dari 600 ekor di alam liar.

Kehilangan satu ekor harimau di alam liar berimplikasi pada kerugian negara. Hasil konversi ahli dari KLHK menunjukkan, kehilangan satu harimau sumatera dari habitat berpotensi negara merugi sebesar Rp1,2 miliar.

Valuasi tersebut dihitung dari berbagai faktor. Data Yayasan Orangutan Sumatra Lestari (YOSL-OIC) menunjukkan, sejak 2016 hingga 2023, ada 30 harimau yang hilang dari alam karena diburu dan diperdagangkan.

Data ini ditabulasi dari berbagai kasus perdagangan yang terjadi di Sumatra Utara dan Aceh. Artinya, negara sudah mengalami kerugian hingga Rp36 miliar dalam periode tersebut.

Sepanjang tahun 2024, kasus ini adalah perdagangan kulit harimau kedua yang diungkap polisi. Sebelumnya, Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka penjual kulit harimau di Kabupaten Aceh Timur.

Selain kulit, dari tangan tersangka MHB (24) dan KDI (48) juga disita kuku, taring dan bagian tubuh harimau lainnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55, Pasal 56 KUH Pidana.

Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments