Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Sebelas Burung Paruh Bengkok Ditranslokasi ke Maluku

869
×

Sebelas Burung Paruh Bengkok Ditranslokasi ke Maluku

Share this article
Dua ekor burung paruh bengkok yang berada di PKS Ambon. | Foto: Winda Herman/Antara
Dua ekor nuri aru yang berada di PKS Ambon. | Foto: Winda Herman/Antara

Gardaanimalia – Sebelas satwa khas Kepulauan Maluku sukses dipindah ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku, Jumat (16/2/2024).

Translokasi dilakukan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan lewat transportasi udara di Bandara Internasional Pattimura Kota Ambon. Satwa kemudian diterima BKSDA Maluku.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Lewat pernyataan resmi di Instagram lembaganya, Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto merincikan jenis kesebelas hewan tersebut.

“Ada 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata), 8 ekor nuri telinga biru (Eos semilarvata), dan 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita),” tulisnya, Sabtu (17/2/2024).

Seto mengungkapkan, burung tersebut adalah hasil kegiatan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar oleh BBKSDA Sulawesi Selatan di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar.

Sebagian lain merupakan penyerahan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan.

“Saat ini burung-burung tersebut sudah berada di Kandang PKS Kepulauan Maluku di Kota Ambon. Tujuannya untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya,” kata Seto.

Rencana Lokasi Lepas Liar

Pada Senin (19/2/2024), Seto menginformasikan kepada Garda Animalia mengenai durasi karantina dan rehabilitasi yang akan dilaksanakan.

“Untuk karantina kita perkirakan satu bulanan,” ucap Seto lewat pesan teks.

Dia menyampaikan, rencananya burung-burung itu dilepasliarkan di habitat alami di kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sebelum ditranslokasi ke Kepulauan Maluku, nuri aru, nuri telinga biru, dan kakatua koki telah melewati proses perawatan, karantina, dan rehabilitasi.

Tahapan itu dilakukan selama 2 hingga 9 bulan di kandang transit milik Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

“Saat ini kondisi satwanya sehat, liar dan siap untuk dilepasliarkan,” tulis BKSDA Maluku.

Berdasarkan keterangan Seto, ketiga jenis burung merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku. Habitat dan sebaran alaminya berada di Pulau Seram dan Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Ketiga jenis itu juga dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments