Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Owa Ungko, Pelaku Dibekuk BKSDA Sumatera Barat

1818
×

Jual Owa Ungko, Pelaku Dibekuk BKSDA Sumatera Barat

Share this article
Owa Ungko, korban perdagangan satwa dilindungi oleh pelaku berinisial RP di Sumatera Barat. | Foto: Dok. BKSDA Sumbar
Owa Ungko, korban perdagangan hewan langka oleh pelaku berinisial RP di Sumatera Barat. | Foto: Dok. BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Tertangkap, terduga tindak pidana perdagangan hewan langka jenis owa ungko (Hylobates agilis) oleh tim BKSDA Sumatera Barat pada Minggu (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku berinisial RP (24 tahun) dibekuk di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat mengatakan bahwa pelaku beralamat di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (1/11).

Perihal barang bukti, tim BKSDA Sumbar mengamankan satu ekor anak owa ungko yang didapati masih dalam keadaan hidup. Kemudian ada dua kepala kijang (Muntiacus) dan satu kepala rusa (Cervidae) yang sudah diawetkan.

Lebih jauh, Ardi menyampaikan “Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, menurut Ardi, RP tertangkap tangan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, dan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut, maka ancaman pidana yang dikenakan yaitu maksimal penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BKSDA Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau melakukan perdagangan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Karena menurut Ardi, mengasihi satwa tidak sama dengan harus memiliki satwa tersebut. Akan tetapi, sangat bisa diarahkan untuk membantu pelestarian satwa di habitat asli mereka atau di alam liar.

“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya, manusia sebagai khalifah di muka bumi sudah selayaknya menjaga. Toh, satwa liar ini berperan dalam menjaga kelestarian alam kita,” pungkas Ardi melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan keterangan IUCN, owa ungko dikategorikan sebagai satwa dengan status konservasi terancam (Endangered).

Pun menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106 Tahun 2018, owa ungko termasuk salah satu hewan langka dan dilindungi di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments