Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kasus Mantan Bupati Langkat: Saksi Sidang Akui Elang Miliknya

1197
×

Kasus Mantan Bupati Langkat: Saksi Sidang Akui Elang Miliknya

Share this article
Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) yang diamankan dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi. | Foto: Media Indonesia
Elang brontok yang diamankan dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi. | Foto: Media Indonesia

Gardaanimalia.com – Saksi dalam sidang kasus kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat nonaktif sebut elang brontok di rumah terdakwa adalah milik saksi.

Pernyataan itu disampaikan di persidangan di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (15/5/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Saksi bernama Hamdan Ginting mengaku jadi sopir di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin sejak terdakwa menjabat sebagai Bupati Langkat.

“Saya diperiksa BKSDA sekali saja. Masalah elang kampung dan saya tidak tahu kalau elang itu dilindungi,” jawab Hamdan kepada majelis hakim.

Hamdan lalu jelaskan, satwa bernama latin Nisaetus cirrhatus itu ditemukan di halaman belakang rumah sekitar tahun 2020-2021.

Dirinya mendengar kicauan burung saat akan berangkat kerja. Saat dicek, ternyata burung itu adalah seekor anak elang.

Hamdan pun merawat satwa selama lima bulan. Namun, karena ukurannya semakin besar, Ia membawa burung elang itu ke rumah terdakwa.

“Terdakwa tidak pernah tanya itu burung elang siapa. Setahu saya terdakwa pun tidak pernah lihat ke arah kandang,” sambung Hamdan.

Ia lalu mengatakan kalau orang yang sering membersihkan kandang bernama Robin juga tahu keberadaan satwa liar itu.

“Dari Robin tidak pernah mempertanyakan elang itu. Robin tahu saya masukkan (elang) di dalam kandang,” terang Hamdan.

Selanjutnya, majelis hukum juga bertanya mengenai satwa lain di rumah terdakwa Terbit. Hamdan sebut hanya tahu tentang dua ekor beo, dua ekor orangutan, dan satu ekor monyet.

Ridho Tegaskan Elang Brontok Bukan Milik Terbit

Majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan terdakwa Terbit mengenai kesaksian Hamdan.

Terbit mengatakan, Hamdan adalah sopir ajudannya yang kadang menjadi sopir pribadi Terbit. Ia mengaku jarang bertemu dengan Hamdan.

Seusai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Arrasyid Ridho merespons kesaksian Hamdan. “Dia (Hamdan) mengatakan sangat jelas di persidangan, satu ekor elang itu adalah miliknya,” ujar Ridho.

Ridho mengatakan, satwa dilindungi itu dibawa ke rumah terdakwa Terbit tanpa sepengetahuan terdakwa. “Sehingga cukup jelas, elang itu bukan milik terdakwa,” tegas Ridho.

Sidang kepemilikan hewan dilindungi oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin pun ditunda dan akan lanjut pada Senin (22/5/2023) depan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments