Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Saksi Mengaku Orangutan Bukan Milik Mantan Bupati Langkat

1207
×

Saksi Mengaku Orangutan Bukan Milik Mantan Bupati Langkat

Share this article
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat sidang melalui video teleconference di PN Stabat, Senin (19/6/2023). | Foto: Muhammad Anil Rasyid/Tribun Medan
Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin saat sidang melalui videos teleconference di PN Stabat. | Foto: Muhammad Anil Rasyid/Tribun Medan

Gardaanimalia.com – Hijhari alias Aceng hadir dalam sidang kepemilikan satwa di antaranya orangutan milik terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin.

Laki-laki dengan kemeja putih itu datang ke Pengadilan Negeri Stabat, sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan, Senin (19/6/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Aceng beri kesaksian bahwa orangutan yang disita dari rumah pribadi Terbit adalah milik Wali Kota Binjai terpilih, yaitu Juliadi. Ia mengaku, ambil dan bawa satwa ke rumah Terbit atas perintah Juliadi.

“Ditelepon Pak Juliadi, tetapi tidak ada disuruh ambil orangutan. Saya disuruh datang saja ke rumahnya,” ungkap Aceng, saksi sekaligus pekerja pabrik kelapa sawit milik Terbit.

Menurut keterangan Aceng, Juliadi tak beri alasan yang jelas ketika Ia tanya mengapa satwa endemik itu minta dipindahkan.

“Pada tahun 2021, saya membawa orangutan dari Jalan Stabor, Kota Binjai. Dari rumah Bapak Juliadi ke rumah Pak Terbit,” kata Aceng.

Satwa liar serta kandang besi itu Ia bawa dengan sebuah mobil double cabin dari halaman belakang rumah Juliadi.

Aceng: Orangutan Punya Wali Kota Binjai Juliadi yang telah Wafat

Saat ditanya tentang kepemilikan oleh Aceng, wali kota yang wafat akibat vonis Covid-19 itu mengaku satwa adalah miliknya. Namun, Aceng tak tahu dari mana asal satwa.

Primata itu pun dibawa ke rumah Terbit. Saat itu, seorang pekerja yang sering merawat hewan di sana, yaitu Robin sedang tak ada.

“Tidak ada surat-surat ketika membawa orangutan,” beber Aceng. Ia mengaku tak tahu kalau mamalia itu adalah satwa dilindungi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, Aceng sebut, Terbit tak tahu Ia dan temannya taruh satwa di sana. Namun, Ia juga tak menampik bahwa ada satwa lain di rumah Terbit.

“Seminggu kemudian baru saya lapor ke Pak Terbit,” ujar Aceng. Terbit tak terima, imbuh Aceng, dan meminta kirim satwa kembali ke Juliadi.

Aceng berkata akan antar kembali satwa setelah selesai kerja. Namun, Ia sempat divonis Covid-19 hingga Terbit diamankan petugas.

Usai dapat keterangan saksi, majelis hakim tunda sidang dan akan kembali lanjut pada Senin (26/6/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit ditetapkan sebagai terdakwa karena ada temuan satwa liar dilindungi di rumah pribadi Terbit.

Satwa itu adalah orangutan sumatera (Pongo abelii), elang brontok (Nisaetus cirrhatus), yaki (Macaca nigra), dan tiong emas (Gracula religiosa).

5 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments