Kejahatan Satwa Meningkat, Revisi UU Konservasi Tidak Bisa Ditawar!
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Di era digital, modus perdagangan ilegal satwa liar (PISL) semakin berkembang dengan menggunakan media sosial. Sementara, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah tidak mampu lagi mengatasi perkembangan kejahatan PISL. Faktanya kejahatan perdagangan ilegal satwa liar meningkat tajam dari tahun ke tahun. Hal ini turut menjadi alasan penguat untuk segera merevisi undang-undang yang usianya sudah lebih dari 30 tahun itu.
Perdagangan Ilegal Satwa Liar Meningkat Tajam
Data yang dirilis oleh Wildlife Crime Unit WCS menunjukkan peningkatan dari 106 kasus di tahun 2015 menjadi 120 kasus tahun 2016 dan 225 kasus tahun 2017.((https://www.suara.com/news/2018/12/14/155934/capokja-konservasi-kejahatan-satwa-liar-dilindungi-2015-2018-naik diakses 15 Januari 2021)) Data lain juga disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut data yang dikumpulkan KLHK selama 4 tahun ini tercatat dari 663 kasus kejahatan lingkungan, 260 kasus di antaranya terkait kejahatan tumbuhan dan satwa liar.((https://news.detik.com/berita/d-4646364/klhk-terus-meningkat-sejak-2015-ada-663-kasus-kejahatan-lingkungan diakses 19 Januari 2021))
Sebenarnya pembahasan revisi UU No. 5/1990 sudah sempat disinggung sejak tahun 2003. Desakan bertambah kuat pada tahun 2015 silam ketika penyelundupan Kakatua jambul kuning yang menjadi perhatian dunia terungkap. Kelompok Kerja Konservasi (Pokja Konservasi) mendesak undang-undang usang ini segera dibahas oleh legislatif. Ketua Posko Kakatua Jambul Kuning Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Exploitasia, mengatakan revisi UU No. 5 Tahun 1990 itu sangat penting karena dalam UU itu dirasa masih belum ada aturan tegas yang membuat jera pelaku kejahatan.((Pernyataan diambil dari berita berjudul “15 Ribu Pendukung Revisi UU Konservasi Demi Penegakkan Hukum yang Lebih Tegas” melalui https://news.detik.com/berita/d-2912076/15-ribu-pendukung-revisi-uu-konservasi-demi-penegakan-hukum-yang-lebih-tegas diakses 15 Januari 2021))
Teknologi dan arus globalisasi ikut memperparah keadaan hingga perdagangan ilegal ini bertransformasi menjadi kejahatan terorganisasi dengan jaringan transnasional serta berbasis elektronik. Bahkan, perdagangan ilegal satwa liar kini disebut-sebut menduduki posisi ketiga sebagai kejahatan terbesar setelah narkoba dan perdagangan manausia.((https://news.detik.com/berita/d-3998884/menteri-lhk-kejahatan-satwa-liar-peringkat-ke-3-di-indonesia diakses 19 Januari 2021))
Mengutip pernyataan yang disampaikan oleh Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp 13 triliun per tahun. Nilai tersebut terus meningkat setiap tahunnya.((https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b07cc5918026/sejumlah-alasan-revisi-uu-konservasi-sda-perlu-tetap-dirampungkan diakses 15 Januari 2021)) Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh PPATK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, pernah menyampaikan bahwa perdagangan satwa ilegal mencapai 15-20 miliar dolar US per tahun. Ini merupakan angka perdagangan ilegal yang sangat besar di dunia.((https://www.rappler.com/world/indonesia-hari-lingkungan-hidup-sedunia-2016 diakses 15 Januari 2021))
Sejumlah lembaga yang fokus pada isu perdagangan ilegal satwa liar, beberapa kali mencatat kasus penyelundupan satwa dilindungi yang tergolong tinggi di Indonesia. Pada April 2015, Mabes Polri menggagalkan penyelundupan 5 ton daging trenggiling senilai 18,4 milyar rupiah yang akan dikirim ke Malaysia, Thailand, dan Vietnam.((https://regional.kompas.com/read/2015/04/29/12030491/Dimusnahkan.5.Ton.Daging.Trenggiling.Seharga.Rp.18.4.Miliar diakses 19 Januari 2021)) Kasus lainnya ialah penyelundupan 1 ton sisik trenggiling dan 13 kg empedu ular yang digagalkan Petugas Bea Cukai Hongkong. Sitaan senilai 11 milyar rupiah itu berasal dari Indonesia dan diduga akan dikirimkan ke daratan Tiongkok.((https://gardaanimalia.com/satu-ton-sisik-trenggiling-asal-indonesia-disita-bea-cukai-hongkong/ diakses 19 Januari 2021)) Kasus-kasus penyelundupan ini diindikasi kuat melibatkan jaringan lintas negara.
Baca juga: Apa Jadinya Manusia Tanpa Satwa Liar di Habitatnya?
Meski sudah ada banyak pelaku yang telah diproses hukum, beberapa pihak menilai proses hukum tidak menghasilkan putusan yang efektif. Hukuman yang selama ini diberikan belum mampu membuat pelaku dan masyarakat jera dan tidak mau melakukannya lagi. Proses penegakan hukum sendiri juga terganjal dengan aturan hukumnya (baca: UU No. 5/1990). Undang-undang ini tidak lagi bisa menjawab perkembangan modus kejahatan perdagangan ilegal satwa liar.
Revisi UU N0. 5/1990 Tak Bisa Ditawar!
Perdagangan ilegal satwa liar yang berkembang sangat pesat dalam satu dekade ini diposisikan serupa dengan kejahatan luar biasa; korupsi, pencucian uang, kejahatan terorganisir, senjata api ilegal, obat-obatan, dan terorisme. Sayangnya, pemberantasan terhadap kejahatan PISL ini belum menerapkan pendekatan yang sama dengan pemberantasan kejahatan luar biasa yang lain. Ini karena terbentur UU No. 5/1990 yang belum mengatur pola-pola penegakan hukum sebagaimana yang diterapkan dalam kejahatan luar biasa.
Banyak kajian telah dilakukan untuk memperkuat argumentasi akan pentingnya revisi UU No. 5/1990. Banyak cara juga telah dilakukan agar badan legislatif memprioritaskan undang-undang ini untuk direvisi. Perjalanan panjang telah ditempuh namun hingga sekarang revisi UU No. 5/1990 tak kunjung ketok palu.
Revisi UU No. 5/1990 sebenarnya pernah diajukan pada 2003, namun kala itu tidak masuk dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Kemudian, kembali diajukan pada 2018 sampai pada tahun 2019 pemerintah secara resmi meminta revisi UU No. 5/1990 dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2020-2024. Tentu keputusan tersebut memunculkan kekecewaan dari berbagai kalangan termasuk dari Komisi IV DPR RI yang tetap menginginkan Revisi UU No. 5/1990 masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024.
Baca juga: Pemerintah Tolak Revisi UU Konservasi, Anggota DPR RI Tidak Terima
Di beberapa rapat paripurna, sejumlah anggota dewan menyerukan revisi UU No. 5/1990 harus masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Sebut saja Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, Andi Akmal Passludin, dan Christina Aryani.
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa revisi UU No. 5/1990 sangat penting. Menurutnya, isi undang-undang ini sudah tidak sesuai harapan dan tua sehingga banyak pakar mengusulkan untuk direvisi.((https://www.antaranews.com/berita/1889212/komisi-iv-dpr-desak-revisi-uu-konservasi-sda-tidak-ditunda-lagi diakses 15 Januari 2021))
Nada yang sama dilontarkan anggota DPR RI Fraksi PKS, Andi Akmal Passludin. “Mesti ada penguatan regulasi pada UU No. 5/1990. Kami Fraksi PKS mendorong Komisi IV DPR untuk dapat mengajukan revisi UU No. 5/1990 ini,” ujar Akmal saat rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).((https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31321/t/Perlu+Regulasi+Kuat+Atasi+Kejahatan+Tumbuhan+dan+Satwa+Liar diakses 15 Januari 2021))
Tidak berbeda dengan Dedi dan Andi, Christina Aryani dalam Rapat Panja Baleg Penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 akhir Desember 2020 juga menegaskan urgensi RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurutnya, revisi UU tersebut menjadi kebutuhan mendesak.
“Kenyataannya (perdagangan) satwa dilindungi sanksi pidananya sudah tidak relevan lagi. Harimau bali sudah punah, harimau jawa juga sudah punah, harimau sumatera tinggal 600,” papar Christina saat rapat berlangsung.
Harapan revisi UU No. 5/1990 muncul kembali manakala DPR RI menggelar Sidang Paripurna XI di Kompleks Parlemen (11/01/2021). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan akan segera menetapkan Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan juga pembahasan sederet rancangan undang-undang (RUU). RUU No. 5/1990 menjadi salah satu dari 33 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.((https://nasional.tempo.co/read/1423355/dpr-tetapkan-33-ruu-prolegnas-prioritas-2021-ini-daftar-lengkapnya/full&view=ok diakses 15 Januari 2021))
Keputusan ini disambut baik oleh pegiat konservasi. Namun, pengawalan tidak boleh lengah. Lebih dari memastikan RUU No. 5/1990 masuk dalam Prolegnas Prioritas, revisi harus benar-benar sampai ketok palu. Substansi RUU ini benar-benar bisa menjawab tantangan problematika konservasi satwa liar di Indonesia.
Garda Animalia optimis untuk terus mengupayakan undang-undang konservasi ini bisa segera direvisi. Meski selama ini pendekatan multi door approach sering diusulkan dalam proses peradilan, faktanya tidak mudah untuk diterapkan. Hampir 98% kasus yang masuk di pengadilan terkait kejahatan satwa liar dilindungi menggunakan UU No. 5/1990 sebagai dasar hukum utama dalam menyusun Dakwaan Tunggal.
Baca juga: Selamatkan Satwa Lewat Pendidikan Konservasi Sejak Dini
Meski ada beberapa kasus yang menggunakan UU lain yakni UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, konstruksinya bukanlah sebagai Dakwaan Kumulatif melainkan sebagai Dakwaan Alternatif. Itu artinya jaksa hanya berkewajiban membuktikan unsur-unsur dalam salah satu dakwaan. Padahal, UU No. 5/1990 memiliki banyak kelemahan di antaranya mengenai ruang lingkup pengaturan, teknik penyidikan dan pembuktian, minimnya sanksi pidana, belum adanya orientasi akan pemulihan, serta subyek hukum yang hanya terbatas pada orang dan tidak berlaku pada korporasi sebagai subyek yang dapat dikenakan pertanggungjawaban. Padahal seringkali korporasi berada di balik penyelundupan besar satwa-satwa liar keluar wilayah Indonesia.
Poin-poin tersebut perlu dibahas dengan tepat mengingat kejahatan satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dan jaringan transnasional serta berbasis elektronik. Jika tidak maka kita akan menghadapi kenyataan harus kehilangan banyak satwa penting.
Kita sudah kehilangan harimau bali dan harimau jawa. Belakangan, data Red List yang dirilis oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) 2020 menyatakan terdapat lebih dari 35.500 spesies di seluruh dunia yang terancam punah. Ada 5 spesies dari Indonesia yang tergolong dalam kondisi kritis atau mendekati kepunahan yaitu orang utan, trenggiling, badak jawa, harimau sumatera, dan rangkong gading.((https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/20/172100165/5-satwa-langka-indonesia-ini-terancam-punah-ternyata-ini-penyebabnya?page=all diakses 15 Januari 2021)) Pasalnya, perburuan dan perdagangan ilegal menjadi salah satu ancaman besar bagi keberadaan satwa-satwa endemik ini.
Oleh karenanya, penegakan hukum sangat menentukan dalam mengatasi persoalan ini. Penguatan legislasi nasional menjadi salah satu solusi yang harus dipecahkan. Revisi UU No. 5/1990 tidak bisa ditawar lagi. Ini agenda mendesak yang harus disegerakan.
Tags :
UU Konservasi Revisi UU Prolegnas
Writer:
Pos Terkait
Pos Terbaru

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19525
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17029
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
15845
5
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
14580
6
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14203
7
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
13803
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
13385
9
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12132
10
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
12035