Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh Tenggara Dinilai Tak Selesai

765
×

Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh Tenggara Dinilai Tak Selesai

Share this article
Ilustrasi bangkai gajah yang mati. | Foto: Republika
Ilustrasi bangkai gajah yang mati. | Foto: Republika

Gardaanimalia.com – Kasus kematian gajah sumatra di Desa Bun Bun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, dinilai masih belum tuntas.

Gajah jantan berusia 10 tahun tersebut ditemukan mati pada 10 Mei 2022 di areal kebun jagung milik warga akibat tersengat kabel bertegangan tinggi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sepasang gadingnya hilang dan sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Terdapat rongga di bagian melekatnya gading menunjukkan bagian tubuh tersebut dilepas dari tubuhnya.

Hasil nekropsi atau bedah bangkai menunjukkan satwa dilindungi itu diduga mati delapan hari sebelum berhasil ditemukan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Tenggara, Wahyu Husni mengatakan perkara itu telah selesai dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 122/Pid.B/LH/2022/PN Ktn.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah S (57), A (21) dan B (45). Ketiganya ditahan di Rutan Polres Aceh Tenggara sejak 21 Mei 2022.

Lalu, perpanjangan masa tahanan dilakukan pada 10 Juni sampai 19 Juli 2022. Hingga akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIB sejak 19 Juli hingga 7 Agustus 2022.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka A dan B tidak memenuhi unsur delik dan tidak terbukti melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Itulah yang membuat mereka berdua dinyatakan bebas dari melakukan tindak pidana.

Hal tersebut diterangkan Wahyu dengan menyebut A dan B tidak berperan dari awal seperti S yang menyiapkan kabel listrik dan sebagainya.

“Keduanya (A dan B) hanya ikut membantu menguburkan bangkai gajah yang sudah mati,” kata Wahyu, Senin (9/1/2023).

Sidang perdana S kemudian digelar pada 11 Agustus 2022. Dirinya dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan dalam sidang yang dilaksanakan 13 Oktober 2022 di PN Kutacane.

Kasus Kematian Gajah Sumatra Dianggap Belum Tuntas

Berkaitan dengan gading yang hilang, Wahyu mengaku pihaknya sudah meminta penyidik Polres Aceh Tenggara untuk menggali informasi lebih lanjut. Namun, hingga kini masih belum membuahkan hasil.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar mengatakan penyidik Polres Aceh Tenggara wajib mengungkap lenyapnya gading tersebut. Karena itu akan menjadi barang bukti kasus.

Munandar menerangkan, berdasarkan informasi, gigi depan gajah yang mencuat itu telah hilang sebelum bangkai ditemukan.

“Kasus ini belum tuntas sepenuhnya, penyidik Polres Aceh Tenggara harus mengungkap kasus ini secara terang benderang. Karena gading gajah yang hilang ini menguatkan dugaan unsur perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” tutur Munandar.

Pemantauan FJL sepanjang 2022 mencatat, ada tiga belas kasus perdagangan dan kematian satwa dilindungi di Aceh. Empat kasus di antaranya belum selesai, termasuk kematian gajah tanpa gading di Aceh Tenggara.

“Gading gajah yang masih hilang ini merupakan salah satu dari empat kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh yang belum tuntas penanganannya di tahun 2022,” ujarnya.

Selain itu, terdapat kasus kematian gajah jantan di Aceh Timur, kematian orangutan di kawasan TN Gunung Leuser. Dan kasus perdagangan kulit harimau oleh mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments