Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Koleksi Satwa Dilindungi Sebagai Hobi, Warga Kalbar Terancam 5 Tahun Penjara

2010
×

Koleksi Satwa Dilindungi Sebagai Hobi, Warga Kalbar Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Koleksi Satwa Dilindungi Sebagai Hobi, Warga Kalbar Terancam 5 Tahun Penjara
Binturong yang disita di Kalbar. Foto: Polda Kalbar

Gardaanimalia.com – Sidang perdana untuk kasus kepemilikan satwa dilindungi atas nama DH alias Wawan (26) digelar pada Selasa (9/2/2021). Dari sidang ini diketahui bahwa Wawan mendapatkan seluruh satwa dilindungi dengan cara membeli dari masyarakat di daerah pedalaman yang berburu satwa liar di hutan.

“Untuk dua ekor bintorung, terdakwa beli dengan harga Rp 2,5 juta dan telah dipelihara selama kurang lebih dua tahun dan satu binturong yang dipelihara selama empat bulan dibeli dengan harga Rp 400 ribu,” kata Hendrik Fayol, Jaksa Penuntut Umum untuk persidangan ini.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia menambahkan, selain binturong, terdakwa juga memiliki satu ekor elang yang dibeli dengan harga Rp 400 ribu. Burung tersebut sudah dipelihara Wawan selama tujuh tahun.

Tak hanya itu, terdakwa juga memiliki satu kucing hutan yang sudah dipelihara selama empat bulan. Wawan mengaku membeli satwa itu dengan harga Rp 50 ribu.

Baca juga: KP3L dan BKSDA Kalbar Sita Ratusan Burung Jalak Kerbau Ilegal

“Terdakwa memelihara lima ekor hewan tersebut hanya untuk kesenangan atau hobi. Bukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan atau penyelamatan satwa yang bersangkutan,” jelas Hendrik.

Kronologi Penangkapan Pemilik Satwa Dilindungi

DG alias Wawan merupakan warga asal Nanga Mahap, Sekadua, Kalimantan Barat. Ia diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat pada Jumat (9/10/2020). Penangkapan berawal dari laporan warga terkait kepemilikan satwa dilindungi.

Petugas menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat untuk menyimpan satwa. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan lima satwa dilindungi yakni tiga binturong (Arctictis binturong), satu kucing hutan (Prionailurus bengalensis), dan satu elang jawa (Nisaetus bartelsi) di rumah tersebut.

Atas perbuatannya memelihara dan menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, Wawan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sidang lanjutan untuk kasus ini akan dilaksanakan pekan depan, Selasa (16/2/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments