Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Miliki Tanduk Rusa dan Kambing Hutan, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

2978
×

Miliki Tanduk Rusa dan Kambing Hutan, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

Share this article
Miliki Tanduk Rusa dan Kambing Hutan, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi
Barang bukti berupa tanduk rusa sambar diperlihatkan oleh pemilik. Foto: Ist

Gardaanimalia.com – Seorang pemilik tanduk rusa dan kambing hutan diamankan oleh tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu pada Kamis (17/9).

Petugas amankan pelaku berinisial AS (48) warga Jalan P. Natardirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Selain itu, barang bukti berupa satu pasang tanduk rusa sambar dan kambing hutan juga disita oleh petugas.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno S.Sos mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan Subdit Tipidter setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Dari informasi tersebut tim Subdit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan alamat terduga pelaku,” jelasnya pada Senin (21/9).

Sudarno menuturkan setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu tanduk rusa dan kambing hutan.

“Tim Subdit Tipidter masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan bagian hewan dilindungi tersebut, apakah dengan cara berburu atau membeli dengan orang lain,” tutur Sudarno.

Baca juga6 Sindikat Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Diringkus Gakkum KLHK

Polisi Lakukan Pendalaman Kasus

Tim, lanjutnya, masih mendalami kenapa terduga pelaku menyimpan tanduk rusa dan kambing hutan tersebut. Petugas masih mencari tujuan kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut baik untuk diperjualbelikan atau hanya untuk menjadi koleksi.

“Tetapi yang pasti, apapun itu tujuannya menyimpan bagian satwa dilindungi adalah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” jelasnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasinya. Para pelanggar diancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sudarno menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan kambing hutan sumatera yang bernama ilmiah Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Sementara rusa sambar (Cervus unicolor) statusnya dilindungi berdasarkan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi,” jelasnya.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments