Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Modus Keripik Singkong, Penyelundupan Sisik Trenggiling Digagalkan

253
×

Modus Keripik Singkong, Penyelundupan Sisik Trenggiling Digagalkan

Share this article
Barang bukti 53 kilogram sisik trenggiling yang disita oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. | Foto: Dokumen Bea Cukai Soekarno-Hattta/Detik News
Barang bukti 53 kilogram sisik trenggiling yang disita oleh Bea Cukai Bandara Soetta. | Foto: Dok. Bea Cukai Soekarno-Hattta/Detik News

Gardaanimalia.com – Usaha penyelundupan dan pengiriman puluhan kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan petugas.

Pengiriman digagalkan saat kegiatan patroli unit pengawasan Bea Cukai Soekarno Hatta peroleh informasi adanya penyelundupan sisik trenggiling melalui ekspor umum. 

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sisik yang disita memiliki berat 53 kilogram dan sepadan dengan tiga miliar rupiah. Rencananya, barang akan dikirim ke Hong Kong dan Denmark.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, hal tersebut merupakan penelusuran lebih lanjut yang pihaknya lakukan antara September dan Oktober 2023.

“Total didapati lima paket dengan pemberitahuan sebagai cassava chips. Pada saat diperiksa, keripik singkong dicampur dengan sisik trenggiling yang telah dikeringkan,” kata Gatot, Rabu (20/12/2023) mengutip Detik News.

Pengirim barang dengan modus dicampur keripik singkong ini adalah perorangan dari Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan atas nama PT SDA.

Diketahui, perusahaan tersebut sudah lima kali berupaya melakukan penyelundupan sisik trenggiling, dengan rincian empat kali ke Hong Kong dan sekali ke Denmark.

Gatot menerangkan, sisik mamalia itu dapat disalahgunakan sebagai bahan baku narkotika.

Selain itu, Ia menyebutkan bahwa sisik trenggiling dapat menjadi obat analgesik dan antioksidan. Karena khasiat-khasiat tersebut, permintaan terhadap suplai barang terlarang itu menjadi sangat tinggi.

Kasus Akan Ditangani Gakkum LHK

Gatot melanjutkan, temuan lima paket sisik itu telah dibatalkan ekspornya dan diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).

“Guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Gatot.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan, semua pihak dilarang untuk memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi.

Perlu diketahui bahwa penyelundupan ini adalah yang kedua kalinya dilaporkan di Bandara Soekarno Hatta selama 2023.

April lalu, seorang warga negara Mesir berinisial ASH (40) ditangkap karena menyelundupkan 67,8 kilogram sisik trenggiling di bandara internasional tersebut.

Tak hanya ASH, dua WNI berinisial AT (41) dan AS (43) juga turut diringkus petugas dalam kasus itu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments