Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Muncul di Warung Warga, Trenggiling Kini Dilepasliarkan

1382
×

Muncul di Warung Warga, Trenggiling Kini Dilepasliarkan

Share this article
Hewan trenggiling dilepasliarkan di kawasan hutan. | Foto: Altas Maulana/Antara
Hewan trenggiling dilepasliarkan di kawasan hutan. | Foto: Altas Maulana/Antara

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat telah melepasliarkan satwa dilindungi trenggiling  ke kawasan hutan.

Pelepasliaran satwa pada Senin (25/9/2023) yang dilakukan oleh Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat berlokasi di Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Rusdiyan P. Ritonga menyampaikan terkait kelayakan lepas liar trenggiling (Manis javanica).

Dia menjelaskan, mamalia pemakan serangga tersebut dalam kondisi sehat. Satwa berusia sekitar tiga tahun itu memiliki berat lima kilogram dan berjenis kelamin betina.

“Ini berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera dilepaskan ke dalam kawasan hutan konservasi,” kata Rusdiyan.

Ujarnya, trenggiling berasal dari penyerahan warga Simpang Ampek Tangah, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

Ia juga menerangkan, bahwa warga bernama Dodi Erianto (43) tersebut menyerahkan satwa dilindungi itu pada Minggu (24/9/2023) malam.

Trenggiling Berstatus Terancam Punah

Menurut keterangan Dodi, satwa itu masuk ke perkarangan warung miliknya. Mengetahui keberadaan satwa tersebut, Dodi segera melapor kepada petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau.

“Mendapatkan laporan itu, kita langsung menuju lokasi untuk mengamankan satwa tersebut dan membawa ke Kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung,” ungkapnya.

Rusdiyan mengapresiasi Dodi karena telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi. Ia berharap, hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi masyarakat lain.

Selain itu, Rusdiyan juga menambahkan, pihak Resor Konservasi Wilayah II Maninjau tak hanya melepasliarkan trenggiling, tapi juga burung hantu.

“Kita juga melepasliarkan burung hantu di lokasi tersebut,” ujarnya.

Perlu diketahui, trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi Terancam Punah (Critically Endangered) berdasarkan IUCN Red List.

Dalam CITES, Manis javanica ini masuk dalam kategoru Apendiks I. Artinya, satwa tidak boleh dimanfaatkan dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Perlindungan terhadap spesies ini juga tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments