Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Orangutan Rongring Dilepasliarkan di Siranggas

727
×

Orangutan Rongring Dilepasliarkan di Siranggas

Share this article
Rongring, orangutan sumatera betina berusia sekitar 30 tahun yang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Siranggas, Pakpak Bharat, Sumatra Utara. Sumber: tangkapan layar video BBKSDA Sumatra Utara
Rongring, Pongo abelii betina berusia sekitar 30 tahun yang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Siranggas, Pakpak Bharat, Sumatra Utara. | Sumber: Tangkapan layar video BBKSDA Sumatra Utara

Gardaanimalia.com – Seekor orangutan sumatera bernama Rongring dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Siranggas, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Kamis (28/12/2023).

Primata dengan nama ilmiah Pongo abelii tersebut berjenis kelamin betina dan berusia sekitar 30 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Wilayah Konservasi I Sidikalang BBKSDA Sumatra Utara Tuahman Raya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“BBKSDA Sumatra Utara akan melepasliarkan satu ekor orangutan Rongring, hasil dari yang kita terima dari masyarakat di Langkat,” katanya dalam video yang diunggah oleh akun BBKSDA Sumatra Utara di Instagram, Minggu (31/12/2023).

Rangkaian pelepasliaran ini merupakan kerja sama antara BBKSDA Sumatra Utara dengan empat lembaga yang di antaranya fokus pada isu Pongo abelii.

Yaitu, YEL-SOCP (Yayasan Ekosistem Lestari-The Sumatran Orangutan Conservation Programme), dan YOSL-OIC (Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre).

Selain itu, TaHuKah (Tangguh Hutan Khatulistiwa), dan COP (Centre for Orangutan Protection) juga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Rongring, Korban Konflik dengan Masyarakat

Rongring merupakan korban interaksi negatif dengan masyarakat di Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Ia  kemudian diselamatkan oleh BBKSDA Sumatra Utara pada 1 Mei 2023.

Rongring dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Sibolangit. Ketika itu, dokter hewan mengatakan bahwa Rongring berada dalam kondisi kurus dan dehidrasi parah.

Menurut drh. Yusron dari YEL-SCOP, satwa dilindungi tersebut memiliki berat 24 kilogram saat ditemukan. Setelah melalui perawatan dan rehabilitasi selama tujuh bulan, berat badannya naik menjadi 32 kilogram.

“Kami dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan menyatakan, Rongring layak untuk lepas liar dan dalam kondisi stabil dan sehat,” lanjut Yusron.

Setelah pelepasliaran, BBKSDA Sumatra Utara dan COP akan melakukan monitoring atau pemantauan terhadap Rongring selama satu minggu.

Hal ini bertujuan untuk memastikan satwa liar Rongring dapat beradaptasi serta tidak keluar kawasan dan berkonflik dengan manusia.

Proses pelepasliaran ini dilakukan bersamaan dengan hari jadi Polisi Hutan ke-57.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments