Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelihara Binturong, Arpan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

2929
×

Pelihara Binturong, Arpan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Share this article
Pelihara Binturong, Arpan Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Ilustrasi: Satwa Binturong (Acrtictis binturong).

Gardaanimalia.com – Memelihara satwa dilindungi jenis Binturong, terdakwa Arpan Azhari alias Arpan (25) dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (27/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Randi mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Terdakwa terbukti menangkap, melukai, membunuh,Ā  menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa satwa jenis Binturong sebanyak 3 (tiga) ekor Binturong atau Arctictis binturong,” ujarnya di depan Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti.

Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan serta merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” ujarnya dikutip dari tribunnews.com.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa tertangkap oleh pihak Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pada tanggal Kamis, 22 Agustus 2019.

Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman terdakwa Jalan HM Joni Gang Aman No. 5 Medan Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota Kota Medan, petugas menemukan 3 ekor satwa Binturong yang merupakan satwa dilindungi sesuai Permen LHK no. P106 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Dari pengakuan terdakwa, satwa Binturong tersebut diperoleh dari hasil jeratan warga, dan kemudian ia ambil dan rawat selama 5 tahun.

Pengacara terdakwa, Romy Tampubolon bersikeras bahwa terdakwa tidak mengetahui apabila satwa Binturong peliharaannya merupakan satwa yang dilindungi pemerintah.

“Jadi terdakwa itu sebenarnya tidak tahu kalau hewan yang dibawanya pulang dan dipeliharanya itu adalah hewan yang dilindungi, setelah pihak dari BBKSDA Sumut dan Polda Sumut datang kerumah terdakwa barulah ia tahu dan sebenarnya niat dia itu bukan mengambil untung dari situ,” tuturnya.

Pihaknya pun berniat untuk mengajukan pembelaan (pledoi) terkait tuntutan yang diberikan oleh JPU. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Desember 2019.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments