Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Paket Biawak Hidup Digagalkan Petugas Karantina

3097
×

Penyelundupan Paket Biawak Hidup Digagalkan Petugas Karantina

Share this article
Penyelundupan Paket Biawak Hidup Digagalkan Petugas Karantina
Pihak Balai Karantina Pertanian Tanjung Pinang bersama dengan pihak Bandara Raja Haji Fisabilillah memperlihatkan paket Biawak hidup yang akan dikirim menuju Pekanbaru, Riau. Foto : Badan Karantina Pertanian

Gardaanimalia.com – Petugas Balai Karantina Pertanian Tanjung Pinang berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar berupa dua ekor biawak di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Selasa (10/12)

Dua ekor Biawak tersebut dimasukkan ke dalam kontainer plastik, kemudian dikemas dengan kardus tanpa adanya keterangan isi paket. Diduga modus ini digunakan penyelundup untuk mengelabui petugas bandara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Medik Veteriner Badan Karantina Pertanian, drh. Harnengsih menjelaskan bahwa petugas menemukan paket tersebut setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin pindai X-Ray di Bandara RHF.

“Biawak yang dimasukkan dalam kardus tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Riau melalui jasa titipan kilat,” ujarnya pada Rabu (11/12).

Melihat paket yang berisi satwa hidup tanpa adanya izin dan sertifikat kesehatan dari Balai Karantina, pihak bandara dan Karantina langsung menggagalkan percobaan penyelundupan satwa liar tersebut.

“Kami telah mencoba menghubungi pemiliknya melalui nomer telpon yang tertera, ternyata tidak berhasil. Akhirnya terhadap biawak tersebut dilakukan penahanan, setelah melalui masa karantina biawak akan kami serahkan ke Instansi yang berwenang,” jelas Harnengsih.

Penyelundupan Paket Biawak Hidup Digagalkan Petugas Karantina
Biawak yang diselundupkan. Foto : Badan Karantina Pertanian

Lalu lintas satwa tidak dilindungi diperbolehkan asal dilengkapi health certificate dari karantina dan surat angkut tanaman dan satwa ke luar negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Menurutnya, modus yang biasa digunakan pelaku adalah memberi keterangan aksesoris atau makanan pada kemasan, namun kali ini kemasan ditemukan tanpa keterangan.

“Diduga ini adalah salah satu bentuk perdagangan komoditas pertanian secara online yang ilegal,” tambahnya.

Balai Karantina Pertanian Tanjung Pinang terus berusaha persuasif untuk mensosialisasikan perkarantinaan di berbagai komunitas satwa dan ekspedisi.

“Karena selain tentang kesehatan, tumbuhan dan satwa liar dilindungi pengawasannya telah melekat dalam tupoksi pejabat Karantina,” kata dia.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk bertanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya alam dengan melaporkan setiap lalu lintas satwa kepada pihak Karantina.

“Ayo laporkan lapor karantina setiap melalintaskan komoditas pertanian.” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments