Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Perburuan Satwa Liar Marak, Seperti Apa Regulasinya?

4808
×

Perburuan Satwa Liar Marak, Seperti Apa Regulasinya?

Share this article

 

Perburuan Satwa Liar Marak, Seperti Apa Regulasinya?
Ilustrasi : Perburuan Rusa sambar diungkap oleh Personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram di kawasan pesisir Pantai Lariti, Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat di Mataram. Foto : Polda NTB
  • Peraturan mengenai perburuan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. 
  • Hal-hal tentang perburuan ini tentunya diatur untuk menjaga populasi satwa liar di habitatnya. Satwa merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah karena kegiatan perburuan.
  • Peraturan mengenai perburuan satwa juga diatur dalam Peraturan Daerah. Beberapa daerah di Indonesia memiliki Peraturan khusus mengenai perburuan satwa.

Gardaanimalia.com – Baru-baru ini ditemukan enam bangkai burung tergantung di kawasan Mangrove Wonorejo, Kawasan Pantai Timur Surabaya oleh Komunitas Wildlife Photography Surabaya (WPS). Burung-burung tersebut diduga mati ditembak oleh senapan angin, karena ditemukan adanya bekas tembakan.

Setelah diidentifikasi, burung yang ditemukan mati terdiri dari dua spesies, yaitu Raja Udang Biru (Alcedo coerulescens) yang merupakan spesies penetap dan Cekakak Suci (Todiramphus sanctus) yang merupakan burung migran asal Australia.

Ditemukannya bangkai burung tersebut membuat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, langsung menurunkan tim Satpol PP dan Dinas Pertanian untuk patroli di kawasan Pantai Timur Surabaya. Diharapkan dengan adanya patroli ini, kejadian perburuan satwa-satwa tidak terjadi lagi seperti dilansir dari detik.com (Selasa, 8 Oktober 2019).

Kebiasaan sebagian orang yang senang berburu satwa menjadi polemik tersendiri di dalam perilaku masyarakat. Sebagian orang tidak segan memburu satwa liar dilatari kesenangan semata alias hobi. Sementara sebagian lainnya tidak setuju dengan perburuan satwa-satwa yang tidak bersalah. Masyarakat percaya perburuan satwa liar berakibat populasi satwa liar menurun pesat di alam bebas.

Dalam beberapa waktu terakhir, perburuan satwa liar terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari perburuan satwa tidak dilindungi seperti burung, tupai, musang hingga satwa dilindungi seperti beruang madu, burung Julang dan Macan dahan. Kebanyakan menggunakan senapan angin sebagai alat berburu, ada juga yang menggunakan jerat dan perangkap.

Kerap menjadi pertanyaan, apakah sebenernya perburuan satwa diperbolehkan? Adakah regulasi mengenai kegiatan perburuan satwa di Indonesia?

Peraturan mengenai perburuan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Di dalam peraturan ini perburuan boleh dilakukan pada satwa yang tidak dilindungi atau yang sudah ditetapkan oleh Menteri sebagai satwa buru. Lokasi berburu pun tidak boleh di sembarang tempat melainkan ditempat yang sudah diperuntukkan untuk berburu, seperti Taman buru, areal berburu dan kebun buru.

Ternyata tidak semua orang boleh memburu satwa liar, setiap orang yang akan berburu wajib memiliki izin dan akta berburu (kecuali pemburu tradisional). Pemburu juga wajib memenuhi beberapa persyaratan berburu seperti ketentuan senjata buru, dan musim yang cocok untuk berburu.

Di dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa penggunaan hewan pelacak, pemasangan perangkap seperti jerat atau lubang perangkap, penggunaan bahan peledak, menggunakan bahan kimia dan membakar tempat berburu juga dilarang untuk dilakukan dalam perburuan satwa liar.

Hal-hal tentang perburuan ini tentunya diatur untuk menjaga populasi satwa liar di habitatnya. Satwa merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah karena kegiatan perburuan.

Namun sayangnya pengawasan kegiatan berburu masih bisa dibilang minim. Menteri yang berperan sebagai pengawas kegiatan berburu kurang turut andil dalam memberantas perburuan yang banyak terjadi di Indonesia.

Peraturan Daerah tentang perburuan

Peraturan mengenai perburuan satwa juga diatur dalam Peraturan Daerah. Beberapa daerah di Indonesia memiliki Peraturan khusus mengenai perburuan satwa ini. Peraturan daerah ini dapat menjadi pertimbangan bagi perlindungan satwa liar yang tidak tercantum dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistmenya Jo. Permen LHK no. P106 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Aturan itu nantinya tidak hanya menuliskan pelarangan terhadap satwa yang sifatnya langka atau dilindungi negara. Namun juga bakal melarang untuk memburu fauna dengan sejumlah pertimbangan sesuai daerah masing-masing.

Salah satunya melarang perburuan satwa dilindungi di kota Surabaya diatur dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melindungi satwa langka atau dilindungi. Perda yang dimaksudkan adalah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepentingan Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pada Bab V pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Sementara dalam pasal 46 disebutkan bahwa bagi siapa yang melanggar selain dikenakan sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

Sedangkan untuk Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 15 Tahun 2018 pada pasal 21 sudah diatur tentang sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.

Dewan Perwakilan Daerah Aceh juga telah mengesahkan qanun pengelolaan satwa liar sebagai tindak lanjut dari maraknya perburuan satwa liar di kawasan Aceh. Qanun tersebut berisi peraturan mengenai pengelolaan habitat, penanggulangan konflik, penelitian, kemitraan, pembiayaan hingga sanksi seperti dikutip dari Voa Indonesia (Rabu, 2 Oktober 2019).

Qanun ini merupakan peraturan tambahan yang mendukung Undang-Undang Konservasi Indonesia. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar qanun ini adalah 100 kali hukuman cambuk dan juga ditembak ditempat bagi pelaku yang melawan menggunakan senjata api. Peraturan ini akan berlaku pada bulan Januari 2020.

Melihat situasi perburuan yang kian marak, peraturan daerah yang telah ditetapkan di beberapa wilayah Indonesia dapat menjadi penyelamat bagi kehidupan satwa liar di tahun-tahun mendatang, apabila dijalankan dan diawasi dengan baik.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments