Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Hasil Pengamanan TSL, BKSDA Maluku Terima 29 Burung Endemik

656
×

Hasil Pengamanan TSL, BKSDA Maluku Terima 29 Burung Endemik

Share this article
Burung kakatua koki merupakan satwa dilindungi dan endemik Indonesia wilayah timur. | Sumber: Dok. BKSDA Maluku
Burung kakatua koki merupakan satwa dilindungi dan endemik Indonesia wilayah timur. | Sumber: Dok. BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Terdapat 29 burung khas Indonesia wilayah timur yang ditranslokasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Selasa (12/12/2023).

Translokasi dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Sulawesi Tenggara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kabar mengenai pemindahan satwa tersebut diinformasikan melalui Instagram resmi milik BKSDA Maluku pada Rabu, 13 Desember 2023.

Burung yang berstatus dilindungi itu diketahui merupakan barang bukti hasil kegiatan pengamanan dari peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Pengamanan dilakukan oleh petugas BKSDA Sulawesi Tenggara, Balai PPHLHK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pelabuhan Laut Murhum, Kota Baubau.

“Saat ini, proses penanganan kasusnya sedang diselesaikan oleh penyidik dari Balai PPHLK Wilayah Sulawesi,” tulis akun BKSDA Maluku.

Jenis Burung yang Ditranslokasi

Sejumlah satwa dilindungi berhasil diserahkan kepada BKSDA Maluku. | Sumber: Dok. BKSDA Maluku
Sejumlah satwa dilindungi berhasil diserahkan kepada BKSDA Maluku. | Sumber: Dok. BKSDA Maluku

Adapun rincian satwa dilindungi tersebut, yaitu kakatua koki (Cacatua galerita) sejumlah 28 ekor dan nuri bayan (Eclectus roratus) sejumlah 1 ekor.

Dalam keterangan tertulis itu, pihak BKSDA Maluku juga menyampaikan bahwa saat ini seluruh satwa sedang diistirahatkan dan dilakukan perawatan.

“Dirawat terlebih dahulu di kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon,” tulisnya.

Berdasarkan perencanaan pihak BKSDA Maluku, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan burung kakatua koki dan nuri bayan.

“Rencanannya akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon,” ungkap pihaknya.

Menurut pihak BKSDA Maluku, pengecekan ulang kesehatan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi satwa kakatua koki dan nuri bayan.

Di Indonesia, kedua satwa tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tak sekadar itu, perlindungan terhadap satwa juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara, menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), Cacatua galerita berstatus least concern atau risiko rendah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments