Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tersangka Jual Beli Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Dibebaskan

1397
×

Tersangka Jual Beli Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Dibebaskan

Share this article
Konferensi pers terkait penjualan kulit dan tulang belulang harimau sumatera yang melibatkan Mantan Bupati Bener Meriah, Jumat (3/6/2022). | Foto: Cut Nauval
Konferensi pers terkait penjualan kulit dan tulang belulang harimau sumatera yang melibatkan Mantan Bupati Bener Meriah, Jumat (3/6/2022). | Foto: Cut Nauval

Gardaanimalia.com – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau sumatera kini dibebaskan dari tahanan Polda Aceh.

Pasalnya, batas maksimal masa tahanan telah habis. Sehingga, Ahmadi dikeluarkan dari penjara bersama satu tersangka lainnya bernama Suryadi, pada kasus yang sama.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Nourman Hidayat selaku kuasa hukum Ahmadi dan Suryadi membenarkan bahwa masa tahanan kedua kliennya tersebut sudah habis.

“Benar, dua klien kami telah dikeluarkan dari tahanan Polda sejak 1 Agustus kemarin dan sore itu juga dijemput oleh pihak keluarganya,” ungkapnya, Minggu (7/8).

Dia menyebut, dua kliennya itu dibebaskan karena selama waktu 40 hari batas maksimal, penyidik PPNS KLHK belum mampu melengkapi arahan jaksa.

Salah satu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum terpenuhi yaitu terkait unsur pidana yang disangkakan kepada dua tersangka.

“Terhadap berkas dua tersangka ini penyidik belum bisa memenuhi P19 dari JPU, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.”

Kemudian, Nourman berpendapat bahwa akan lebih baik apabila penyidik PPNS menghentikan proses hukum karena lemah dalam pemberkasan.

Sebagaimana halnya, unsur pasal 21 ayat 2 huruf d, yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan satwa liar dilindungi, belum lengkap.

“Apalagi unsur memperniagakan, sampai kapanpun tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka,” tegas Nourman.

Karenanya, ia berharap agar Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan menggunakan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah.

“Meski begitu, klien kami tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan guna kepentingan penyidikan,” kata Nourman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengonfirmasi kebenaran pembebasan tersangka Ahmadi dan Suryadi.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera tersebut tetap berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan, pada 10 Agustus nanti yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh PPNS KLHK,” tandasnya.

Harimau sumatera terdaftar sebagai satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments