Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tiga Ekor Kucing Hutan Diperkirakan Berusia 3 Bulan Dilepasliarkan

910
×

Tiga Ekor Kucing Hutan Diperkirakan Berusia 3 Bulan Dilepasliarkan

Share this article
Satwa dillindungi yaitu kucing kuwuk atau biasa disebut kucing hutan. Satwa ini memiliki nama ilmiah Prionailurus bengalensis. | Foto: Rahmad/Antara
Satwa dillindungi yaitu kucing kuwuk atau biasa disebut kucing hutan yang memiliki nama ilmiah Prionailurus bengalensis. | Foto: Rahmad/Antara

Gardaanimalia.com – Tiga ekor kucing hutan yang diperkirakan berusia 3 bulan dilepasliarkan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.

Satwa dengan nama ilmiah Prionailurus bengalensis tersebut dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa Barisan, Sumatera pada Selasa (5/4).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelum dikembalikan ke habitat alami, kucing hutan yang berstatus satwa dilindungi tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan BKSDA Sumatera Barat.

Kucing liar yang berjenis kelamin 1 ekor jantan dan 2 ekor betina ini merupakan satwa hasil penyerahan warga Kecamatan Batang Anai bernama Asep Rahmat.

Laki-laki berusia 52 tahun tersebut langsung mengantar kucing hutan ke Pos Tempat Transit Satwa (TTS) Bandara untuk diserahkan.

Melalui keterangan tertulis, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengingatkan, bahwa satwa dilindungi dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.

“Untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati,” jelasnya.

Selain itu, apabila melakukan hal serupa pada bagian tubuh, termasuk telur dan merusak sarang satwa dilindungi juga termasuk perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut.

“Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” kata Ardi Andono.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan bangga kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka tersebut.

Kucing hutan merupakan kucing yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kucing liar itu juga termasuk hewan langka dengan status konservasi Appendix I menurut CITES (Convention on International Trade Endangered Species).

Kategori Appendix I disematkan kepada seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments