Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Diamankan Polres Bantul

3597
×

Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Diamankan Polres Bantul

Share this article
Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Diamankan Polres Bantul
Petugas kepolisian Polres Bantul memperlihatkan burung Mambruk yang disita dari pelaku. Foto : Sukro Riyadi

Gardaanimalia.com – Petugas kepolisian Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan seorang pelaku jual beli satwa dilindungi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Kamis (10/1).

Kanit IV Reskrim Polres Bantul, Iptu Mahardian Dewo Negoro, S.I.K, M.H. mengatakan bahwa pelaku berinisial S (56), warga Jepara, Jawa Tengah ditangkap saat melakukan transaksi jual beli satwa. Pengungkapan ini diawali dari laporan masyarakat yang memberikan informasi akan dilakukannya transaksi bernilai ratusan juta di kawasan Bantul.

“Petugas lantas menindaklanjuti laporan dan menggali informasi di lapangan. Kemudian kami lakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Kronologis penangkapan pelaku, petugas melakukan pengintaian kendaraan pelaku di Ring Road Selatan Sewon, Bantul. Pada pukul 14:00 petugas menghentikan mobil putih pelaku yang melintas di Jalan Parangtritis. Saat digeledah, petugas mendapati beberapa ekor burung berbagai jenis di dalam mobil.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 14 ekor satwa yang terdiri dari burung Cendrawasih, Burung Merak, Burung Mambruk, Anak Kangguru, Burung Kasuari, serta Tupai yang sebagian besar berasal dari daerah Papua.

Mahardian mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bantul untuk penanganan satwa yang berhasil disita sekaligus untuk mengetahui jenis satwa yang dilindungi.

“Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan jenis satwa mana yang dilindungi. Semua satwa dilindungi akan kami serahkan pada BKSDA. Apabila tidak dilindungi maka satwa akan dikembalikan pada pemiliknya,” jelasnya.

Pelaku S mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dari Surabaya, Jawa Timur. “Satwa diambil dari pelabuhan untuk dijual kembali di Yogyakarta. Saya beli dari kenalan Rp. 20 juta untuk dua ekor burung Cendrawasih,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Referensi : Krjogja.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments