Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Warga Temukan Tapir Terluka Berkeliaran di Kebun Karet

1196
×

Warga Temukan Tapir Terluka Berkeliaran di Kebun Karet

Share this article
Seekor tapir yang ditemukan dalam ekadaan terluka di perkebunan warga. | Foto: Dok. BBKSDA Riau
Seekor tapir yang ditemukan dalam kekadaan terluka di perkebunan warga. | Foto: Dok. BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com – Seekor tapir dalam keadaan terluka di bagian matanya dilaporkan warga berada di perkebunan di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singing (Kuansing), Riau, Jumat (12/11).

Setelah menerima informasi yang disampaikan warga, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pun mengirim tim menuju lokasi satwa langka itu ditemukan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Selanjutnya, pada Sabtu (13/11) dikirim tim Bidang KSDA Wilayah I Rengat turun ke lokasi, untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian, juga disusul oleh tim Medis Balai Besar KSDA Riau dari Pekanbaru,” ujar Hartono, Plh. Kepala BBKSDA Riau, Minggu (14/11).

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan koordinasi dengan lmas, Sekdes Lubuk Ambacang terkait adanya tapir di kebun karet milik warga.

“Beruntung satwa ditemukan di sebuah kebun milik Said Hasim. Tim kemudian memberikan minum dan makanan berupa dedaunan ubi rambat untuk pertolongan pertama,” lanjutnya.

Tim Medis juga memberikan pengobatan luka sebagai upaya pencegahan infeksi pada satwa yang juga dikenal dengan sebutan cipan tersebut.

Sementara berdasarkan hasil pengecekan dan identifikasi, hewan pemakan dedaunan itu diketahui berjenis kelamin jantan dengan umur sekitar 5 tahun dan panjang 1 meter 20 sentimeter.

Pada saat pertama ditemukan, kondisi tapir lemah dan luka yang terdapat di bagian pinggir mata sebelah kanannya juga sudah dalam keadaan membusuk.

“Bila dilihat dari lukanya, kuat dugaan berasal dari benda tajam dan ada kemungkinan itu dilukai oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Hartono.

Satwa dengan nama ilmiah Tapirus indicus inipun akhirnya dievakuasi ke kandang transit satwa BBKSDA Riau untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

“Kami berharap kepada warga untuk selalu berkomunikasi dengan Balai Besar KSDA Riau terkait adanya satwa liar yang dilindungi,” lanjutnya.

Pihak BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk tidak memasang jerat dengan alasan apapun, melalui keterangan tertulisnya.

Karena hal tersebut dapat dijerat dengan pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Sehingga, bagi siapapun yang menemukan adanya pelanggaran ataupun sesuatu yang mencurigakan terkait perburuan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi agar segera melapor ke call center BBKSDA Riau 081374742981.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments