Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Alami Kekerasan Fisik, Orangutan Tak Terselamatkan

527
×

Alami Kekerasan Fisik, Orangutan Tak Terselamatkan

Share this article
Orangutan sumatera (Pongo abelii) dalam perawawan medis. | Foto: BBKSDA Sumatra Utara
Orangutan sumatera (Pongo abelii) dalam perawawan medis. | Foto: BBKSDA Sumatra Utara

Gardaanimalia.com – Seekor orangutan sumatera berhasil dievakuasi oleh tim gabungan BBKSDA Sumatra Utara berkoordinasi dengan YEL-SOCP dan YOSL-OIC.

Evakuasi berlangsung pada Sabtu (21/1/2023) pukul 05.00 WIB ketika tim sampai di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BBKSDA Sumatra Utara, Rudianto Saragih dalam siaran pers mengatakan bahwa evakuasi diawali adanya patroli cyber terhadap media sosial.

“Medsos (media sosial) Instagram dengan nama akun MedanToday, Jumat (20/1/2023),” jelas Rudianto, pada Selasa (24/1/2023).

Keterangan dari lapangan menyebut, satwa endemik Pulau Sumatra itu telah dipindahkan dari Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit.

Kondisi satwa yang saat itu berada di ruangan perawatan Puskesmas Kuta Pengkih masih terikat tali dan bambu. Tim pun dengan segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap orangutan.

Sebelum dipindahkan ke kandang transpor, tim melakukan pembiusan. Setelah berhasil dibius, ikatan tali pada orangutan dilepas. Selanjutnya, tim mengobati luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit, dan vitamin.

Satwa bernama latin Pongo abelii tersebut kemudian dibawa ke SOCP Batu Mbelin karena diperlukan perawatan lanjutan. Selama perjalanan, kondisi satwa selalu dipantau oleh dokter hewan khusus orangutan.

“Sabtu (21/01/2023), tim tiba di SOCP sekira pukul 13.30 WIB dan segera dilakukan perawatan intensif terhadap orangutan,” lanjut Rudianto.

BKSDA Terbitkan Surat Perintah Investigasi

Kondisi primata endemik Sumatra yang dievakuasi oleh BBKSDA Sumatra Utara bersama YEL-SOCP dan YOSL-OIC. | Foto: BBKSDA Sumatra Utara
Kondisi primata endemik Sumatra yang dievakuasi oleh BBKSDA Sumatra Utara bersama YEL-SOCP dan YOSL-OIC. | Foto: BBKSDA Sumatra Utara

Dijelaskan, kondisi satwa mulai sadar, mau makan buah dan minum melalui spuit pada pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil X-ray, ditemukan retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik.

Keesokan harinya (22/1/2023) sekira pukul 17.34 WIB, primata tersebut mengalami sulit bernafas (pernapasan irregular). Pada akhirnya, orangutan pun tidak terselamatkan.

Nekropsi dan tindakan pengambilan darah dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelahnya, tim melakukan penguburan terhadap satwa dilindungi itu.

Terkait tindakan kekerasan fisik dan temuan luka pada orangutan, BBKSDA Sumatra Utara menerbitkan surat perintah investigasi atas kasus tersebut.

Lebih jauh, BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan yang dapat melukai dan mengancam nyawa orangutan saat menemukan satwa tersebut di kebun.

Hal ini dikarenakan orangutan sumatera merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Hal itu juga diatur Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments