Gardaanimalia.com – Beruang madu berkeliaran di permukiman warga tepatnya di sekitar makam di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Merespons laporan tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit pun melakukan pemasangan perangkap untuk satwa liar dilindungi itu.
Pemasangan kandang jebak dilakukan pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu guna mengamankan beruang madu dari konflik dengan manusia.
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah mengonfirmasi hal tersebut. “Kami memasang perangkap beruang, menindaklanjuti dari laporan Kades,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).
Awalnya, beberapa waktu lalu hanya didapati seekor beruang yang berada di permukiman penduduk di Desa Bagendang Hulu. Setelah dilakukan pemantauan, tidak ditemukan adanya beruang di daerah tersebut.
“Dua minggu lalu, ada satu individu beruang muncul dan berkeliaran di wilayah Desa Bagendang Hulu. Kami pantau, terus beruang tidak ada lagi,” ungkapnya.
Namun, kemunculan beruang terkecil di dunia ini kembali terjadi dan dilaporkan kepada BKSDA. Bahkan, terdapat tiga ekor beruang madu yang dilaporkan.
“Dan kemarin dilaporkan kepala desa, beruang ini kembali muncul lagi. Bahkan muncul tiga ekor,” tutur Muriansyah.
BKSDA Pasang Umpan di Perangkap Beruang
Proses penyelamatan satwa omnivora tersebut dilakukan oleh petugas BKSDA yang didampingi oleh Kepala Desa Bagendang Hulu, ketua BPBD, staf desa serta masyarakat sekitar.
“Kami berupaya menangkap beruang ini dengan melakukan pemasangan satu set perangkap beruang,” jelas Muriansyah.
Selain itu, pihaknya juga memberi umpan. “Dan juga dikasih umpan buah nanas dan madu agar beruang tersebut bisa masuk perangkap kami,” bebernya.
Petugas BKSDA mengimbau kepada masyarakat terutama yang memiliki anak kecil agar melarang putra-putrinya mendekati perangkap hewan itu.
Tak cuman itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dan tidak gegabah untuk mengambil tindakan terhadap hewan tersebut.
Sebab, beruang madu (Helarctos malayanus) merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.