Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Akibat Dipelihara, Perilaku Beruang Madu Jadi Berubah

1248
×

Akibat Dipelihara, Perilaku Beruang Madu Jadi Berubah

Share this article
Beruang madu yang dipelihara warga sejak usia dua bulan hingga tujuh tahun. | Sumber: TVRI News
Beruang madu yang dipelihara warga sejak usia dua bulan hingga tujuh tahun. | Sumber: TVRI News

Gardaanimalia.com – Seorang warga Palembang menyerahkan seekor beruang madu melalui Polrestabes Palembang kepada BKSDA Sumatra Selatan, Kamis (21/9/2023).

Mamalia bernama ilmiah Helarctos malayanus tersebut mulanya dipelihara Wawa Bernandus sejak masih usia dua bulan hingga sekarang berusia tujuh tahun.

Diketahui, satwa bernama Baster berkelamin jantan itu ditemukan di wilayah Kabupaten Banyuasin oleh warga setempat. Kemudian, dibeli oleh Wawa Bernandus.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut, pemilik merasa khawatir dan kasihan karena beruang ini telah menginjak usia remaja.

“Pada akhirnya diserahkan ke negara untuk dikembangbiakkan ke habitatnya agar populasinya meningkat,” ujar Harryo Sugihhartono, Kamis (21/9/2023).

Dia melanjutkan, usai menerima laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKSDA Sumatra Selatan untuk mengevakuasi beruang madu.

Harryo Sugihhartono menceritakan, bahwa satwa berbobot 120 kilogram tersebut kini mengalami perubahan perilaku lantaran dipelihara oleh warga.

“Awalnya liar memakan daging. Namun karena sudah dipoles, sekarang beruang itu memakan vegetarian,” ungkapnya di halaman Mapolrestabes Palembang.

Beruang Madu akan Direhabilitasi

Penyerahan satwa dilindungi itu ditandai dengan penandatangan dokumen penyerahan oleh Kapolrestabes Palembang dan perwakilan BKSDA Sumatra Selatan.

Analis Tata Usaha BKSDA Sumatra Selatan Muhammad Hafidz Zyen menyampaikan, bahwa satwa akan direhabilitasi terlebih dahulu dan dipantau perkembangannya.

Melalui rehabilitasi, pihak BKSDA akan memastikan apakah satwa layak dilepasliarkan atau tidak. Hal itu dikarenakan satwa sudah dipelihara sejak kecil.

Terdapat dua mekanisme yang harus dilalui. Pertama apabila hewan layak dilepasliarkan, maka akan dilepas, tentu setelah rehabilitasi.

Akan tetapi, sambung Hafidz Zyen, apabila tidak layak dikembalikan ke habitat alami, maka satwa akan dititipkan ke lembaga konservasi.

Jika nanti dilepasliarkan, pihaknya memproyeksikan ada delapan kawasan konservasi di Sumatra Selatan yang dapat menjadi tempat pelepasliaran satwa.

“Untuk rencana melepasliarkan, kita ada delapan kawasan konservasi di antaranya Taman Satwa Dangku Musi Banyuasin atau di SM Gunung Raya,” tandasnya.

Beruang madu adalah satwa yang dilindungi oleh negara. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Selain itu, perlindungan mamalia tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments