Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Beruang Madu Mati di Penangkaran BKSDA Aceh

1094
×

Beruang Madu Mati di Penangkaran BKSDA Aceh

Share this article
Ilustrasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus). | Foto: Forester Act
Ilustrasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus). | Foto: Forester Act

Gardaanimalia.com – Seekor beruang madu (Helarctos malayanus) dikabarkan mati di penangkaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Satwa yang diberi nama Sofia tersebut mati karena mengalami sakit. Hal itu disampaikan oleh Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia mengatakan, satwa dilindungi itu sudah menderita sakit beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya, beruang madu mati pada Sabtu (10/9).

“Sakitnya sudah beberapa hari, matinya kemarin,” kata Agus, pada Minggu (11/9) dilansir dari Dialeksis.

Menurutnya, tim BKSDA telah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menyelamatkan satwa dilindungi tersebut. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Kabar terbaru, beruang Sofia sudah dikuburkan oleh BKSDA Aceh, sebagaimana SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku.

Beruang Madu Dilindungi Negara

Sebagai informasi, beruang madu merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018.

Karenanya, kelestarian dan perlindungan terhadap beruang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Pasal 21 Ayat 2, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, setiap orang juga dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Dilarang mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Tak hanya itu, setiap orang juga dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Sedangkan, berdasarkan data International Union for Conservation of Nature Red List, Helarctos malayanus memiliki status konservasi Vulnerable atau rentan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments