Gardaanimalia.com – BKSDA Aceh telah mengirimkan sampel gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang mati di Kabupaten Aceh Utara untuk uji laboratorium. Hal ini diutarakan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Aceh Kamarudzaman, Jumat (29/3/2024).
“Sampel yang diuji hanya kotoran dan cairan lambung gajah. Proses uji laboratorium membutuhkan waktu paling tidak satu bulan lamanya,” kata Kamarudzaman, mengutip laman resmi Provinsi Aceh.
Menurut Kamarudzaman, sebelumnya tim dokter BKSDA Aceh telah melakukan nekropsi. Hasilnya, organ vital gajah tersebut sudah mengalami autolisis atau penghancuran sel sehingga tidak bisa dijadikan sampel uji laboratorium. Oleh karena itu, yang digunakan untuk uji laboratorium hanya sampel kotoran dan cairan lambung saja.
“Organ vital seperti hati, limpa, jantung, dan lainnya tidak bisa lagi diperiksa di laboratorium karena sudah mengalami autolisis,” ungkapnya.
Kasus kematian gajah sumatra yang ditemukan tanpa gading ini juga mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Karena uji laboratorium dan penyelidikan kepolisian masih dalam proses, Kamarudzaman belum bisa memberikan kesimpulan mengenai penyebab kematian gajah.
“Kami belum bisa menyampaikan penyebab pasti kematian gajah tersebut karena masih harus menunggu hasil uji laboratorium serta hasil penyelidikan kepolisian,” kata Kamarudzaman.
Gajah Liar Mati Kehilangan Gading
Diberitakan sebelumnya, seekor gajah sumatra liar jantan ditemukan mati tanpa gading di area perkebunan Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada 24 Maret 2024 lalu.
Selain dengan kondisi gading hilang, bangkai gajah juga ditemukan dengan luka sobek pada bagian atas mulut. Terdapat dugaan bahwa gading gajah tersebut dicuri pemburu.
Ini merupakan kejadian ketiga kematian gajah di Aceh selama Maret 2024. Sebelumnya, seekor gajah mati pada 9 Maret 2024. Kematian gajah itu diduga karena sengatan listrik.
Pada 1 Maret, satu individu gajah jantan ditemukan membusuk di perkebunan warga. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Kamarudzaman pun mengimbau masyarakat untuk ikut serta melindungi kelestarian gajah dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat alami satwa dilindungi tersebut.
Selain itu, Ia juga menegaskan larangan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati.
Masyarakat juga perlu menghindari penggunaan jerat dan racun yang dapat membunuh satwa liar dilindungi.
“Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.