Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Beo Mentawai, Kios Burung Didatangi BKSDA

1183
×

Jual Beo Mentawai, Kios Burung Didatangi BKSDA

Share this article
Ilustrasi burung beo atau tiong emas (Gracula religiosa). | Foto: Subrata Kool/eBird
Ilustrasi burung beo atau tiong emas (Gracula religiosa). | Foto: Subrata Kool/eBird

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengamankan dua ekor burung beo mentawai dari kios burung yang berlokasi di daerah Gurun Laweh, Nanggalo, Padang.

Dilansir dari Republika, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan satwa dilindungi berupa dua ekor beo mentawai (Gracula religiosa batuensis), oleh pemilik kios penjualan burung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Semua ada laporan bahwa ada jenis burung dilindungi di kios burung milik Wawan Gunawan yang berada di daerah Gurun Laweh Padang. Setiba di lokasi, tim menemukan jenis burung yang merupakan endemik Kepulauan Mentawai,” ungkapnya, Selasa (19/7).

Ia menerangkan, bahwa Gracula religiosa batuensis merupakan jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menurut penuturan Ardi, burung tersebut dilindungi lantaran tempat tinggal atau habitatnya terancam punah. Namun, secara umum disebabkan oleh adanya perburuan dan penjualan secara ilegal.

Ardi pun melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal terhadap jenis satwa yang dilindungi.

Karena, lanjutnya, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati adalah tindakan melanggar hukum.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tandas Ardi.

Perlu diketahui, di Indonesia terdapat tiga spesies Gracula yang dilindungi, yaitu Gracula religiosa (tiong emas), Gracula robusta (tiong nias), dan Gracula venerata (tiong nusa-tenggara).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments