Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Kukang dan Elang, Pedagang Burung Ditangkap Polresta Kediri

1640
×

Jual Kukang dan Elang, Pedagang Burung Ditangkap Polresta Kediri

Share this article
Jual Kukang dan Elang, Pedagang Burung Ditangkap Polresta Kediri
Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan Susanto, pedagang burung yang berencana menjual satwa langka dan dilindungi, di Pasar Setono Betek, Kediri, Jawa Timur saat Konferensi Pers di Polres Kediri Kota. Foto : Jatimnow.com

Gardaanimalia.com – Polresta Kediri berhasil menangkap pedagang Kukang dan Elang jawa yang dilindungi Undang-Undang di Pasar hewan Setono Betek, Kediri, Jawa Timur pada Rabu (17/7) sore.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan bahwa pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat yang melihat satwa ini diperjual belikan secara bebas di salah satu pasar tradisional di Kota Kediri.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selanjutnya polisi berhasil mengamankan Susanto, warga Kelurahan Sentono Pande dan barang bukti berupa satwa yang tergolong dalam satwa dilindungi, diantaranya 3 ekor Kukang jawa, 2 Landak Jawa dan 1 Elang Jawa.

“Tersangka berniat menjual 6 ekor satwa dilindungi Undang-Undang yang ia peroleh dari hasil barter,” ujar Anthon saat konferensi pers, Senin (22/7).

Ia menjelaskan bahwa Susanto yang berprofesi sebagai pedagang hewan mendapatkan satwa tersebut dari hasil barter burung perkutut. Tersangka mengaku bahwa ia tidak mengetahui apabila satwa yang ia barter tersebut merupakan satwa dilindungi.

Satwa-satwa tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga bervariasi. Satu ekor Kukang akan dijual Rp. 700 ribu, satu ekor Elang akan dijual Rp. 300 ribu dan satu ekor Landak akan dijual Rp. 250 ribu.

“Namun masih kami telusuri keterangan dari tersangka terkait kasus perdagangan satwa dilindungi ini,” terangnya.

Selanjutnya tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Rudian, Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkapkan jika satwa yang diperdagangkan tergolong cukup langka sehingga seharusnya diserahkan pada pihak BKSDA, karena satwa ini telah dilindungi oleh undang undang dan masuk dalam daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P106 tahun 2018.

“Kami menghimbau pada masyarakat agar menyerahkan secara sukarela jika memiliki hewan hewan yang dilindungi kepada BKSDA setempat,” katanya.

Ketiga jenis satwa dilindungi ini selanjutnya dikirim ke Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Kediri untuk dititiprawatkan sampai kasus ini selesai.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments