Gardaanimalia.com – Pada Rabu lalu (24/11) di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dilakukan pemusnahan barang bukti kejahatan satwa yaitu bagian tubuh hewan dilindungi.
Yovandi Yazid, Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan putusan Nomor 135/Pid.B/LH/2020/PN Tkn terkait dengan pemusnahan barang bukti atas tindak pidana satwa liar yang dilindungi.
Lebih rinci, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam keadaan basah beserta tulang belulang, 28 kg sisik trenggiling (Manis javanica), dan 71 paruh rangkong (Rhinophax vigil).
Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) menyebutkan adanya tindakan pemusnahan barang bukti telah menunjukkan bahwa Aceh mulai bersikap serius terhadap kasus tindak pidana perkara konservasi sumber daya alam.
“Hal ini menunjukkan sikap keseriusan dan komitmennya dalam melakukan penegakkan hukum baik terhadap tersangka maupun terhadap barang bukti,” jelas Missi Muizan, Program Manager LSGK, Sabtu (27/11) dikutip dari Ajnn net.
Berdasarkan keterangan Missi Muizan, LSGC juga menilai bahwa tindakan yang diambil oleh Kejari Aceh Tengah itu menjadi salah satu bentuk perwujudan dalam penerapan asas kepastian hukum terhadap penanganan barang bukti hasil kejahatan satwa liar dilindungi.
Ia juga menyampaikan harapan agar kejaksaan negeri lain khususnya yang berada di Aceh mengambil langkah serupa terkait penanganan barang bukti kejahatan satwa.
Menurut Missi Muizan, memang semestinya dalam pelaksanaan isi tuntutan tidak sekadar melakukan eksekusi hukuman badan bagi terdakwa, namun juga perlu dilakukan penegakan hukum.
“Eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan isi amar putusan Pengadilan adalah tindakan yang patut di apresiasi,” imbuhnya.