Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Lima Tahun di Filipina, 73 Paruh Bengkok Dipulangkan ke Manado

2373
×

Lima Tahun di Filipina, 73 Paruh Bengkok Dipulangkan ke Manado

Share this article
Burung paruh bengkok, yaitu kakatua. | Sumber: Dok. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila
Burung paruh bengkok, yaitu kakatua. | Sumber: Dok. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila

Gardaanimalia.com – Kedutaan Besar RI Manila bersama KLHK melakukan repatriasi 73 burung paruh bengkok hasil sitaan dari Filipina ke Indonesia, Sabtu (14/10/2023).

Satwa liar tersebut dibawa dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Tanah Air. Dari total yang dipulangkan, seluruhnya merupakan spesies burung yang dilindungi undang-undang.

Dalam keterangan tertulis, KLHK merincikan spesies yang dikembalikan oleh Filipina. Di antaranya, yaitu burung kakatua jambul kuning, kakatua jambul hitam, kakatua maluku dan nuri kepala hitam.

Puluhan burung itu akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alami.

Staf Ahli Menteri LHK Indra Exploitasia mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut merupakan aset bangsa dan harus dilindungi dengan segenap jiwa serta raga.

“Sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya,” ujarnya, Minggu (15/10/2023).

Paruh Bengkok: 5 Tahun di Filipina sebelum Repatriasi

Diketahui, 73 satwa liar tersebut adalah hasil sitaan Phillippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasar City, Filipina, pada 12 Maret 2018 lalu.

Sebelum direpatriasi ke Indonesia, seluruh satwa ditempatkan di Wildlife Park Quezon City yang diawasi langsung oleh Biodiversity Management Bureau (BMB).

Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila Dodo Sudradjat menjelaskan bahwa proses repatriasi membutuhkan waktu lama. Karena ada sejumlah masalah, salah satunya pandemi Covid-19.

Akibatnya, sejak putusan pengadilan di Filipina terbit pada Juli 2021 lalu, proses pengembalian satwa asal Indonesia tersebut urung dilakukan saat itu juga.

“Upaya yang telah dilakukan oleh Otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi,” ujar Dodo.

Patut diketahui, kejahatan lintas negara (TSL) merupakan kejahatan yang bersifat transnasional. Termasuk penyelundupan burung dari Indonesia, khususnya yang berasal dari daerah Papua, Sulawesi dan Maluku.

Selain dijual di pasar domestik, burung-burung tersebut juga diselundupkan ke luar negeri. Umumnya, penyelundupan burung dilakukan dengan jalur laut melalui wilayah Selatan Filipina.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments