Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Petugas Gagalkan Perdagangan 7 Kilogram Sisik Trenggiling di Jambi

130
×

Petugas Gagalkan Perdagangan 7 Kilogram Sisik Trenggiling di Jambi

Share this article
Ilustrasi sisik trenggiling, bagian tubuh satwa liar yang kerap diperdagangkan. | Foto: Ken/Garda Animalia
Ilustrasi sisik trenggiling, bagian tubuh satwa liar yang kerap diperdagangkan. | Foto: Ken/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Perdagangan tujuh kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) digagalkan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, BKSDA Jambi, dan Polda Jambi, Selasa (20/2/2024).

Pada kasus tersebut, tim gabungan juga mengamankan tiga orang terduga pelaku di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Rilis Ditjen Gakkum KLHK yang terbit pada 22 Februari 2024 menerangkan, ketiga terduga pelaku adalah EZ (56), TL (42), dan DD (34).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengatakan, saat ini ketiga orang itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gakkum KLHK.

“[Pemeriksaan] untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan sawa liar (TSL) di Jambi,” katanya.

Selain sisik, petugas juga mengamankan 1 sepeda motor, 1 mobil, 1 timbangan, dan 6 ponsel. Seluruh barang bukti disimpan di Mako SPORC Jambi.

Subhan mengatakan, awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan bagian satwa dilindungi.

Informasi itu menyebut, sisik trenggiling akan diangkut dari Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan ke Kabupaten Merangin, Jambi.

Karena informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra melaksanakan pendalaman dan menindaklanjutinya dengan melakukan tindakan operasi peredaran TSL terpadu.

Ancaman Hukuman bagi Terduga Pelaku

Tiga orang terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling yang diamankan petugas. | Foto: Gakkum KLHK
Tiga orang terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling yang diamankan petugas. | Foto: Gakkum KLHK

Tim gabungan menangkap EZ, TL, dan DD pada 20 Februari 2024 pukul 08.45 WIB di Hotel P, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabuparen Merangin. Ketiganya merupakan warga Musi Rawas dan Merangin.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketiganya terancam hukuman penjara dari peraturan tersebut paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Subhan menyebut, pihaknya berkomitmen melindungi kekayaan biodiversitas Indonesia dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti KSDAE, kepolisian, dan kejaksaan.

Dia juga menambahkan, pada 2023, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra sudah melakukan 12 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam hal itu, termasuk juga 8 operasi peredaran TSL, serta membawa kasus-kasus kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments