Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Petugas Evakuasi Biawak Air dari Sekolah Dasar

2339
×

Petugas Evakuasi Biawak Air dari Sekolah Dasar

Share this article
Seekor biawak air (Varanus salvator) berhasil dievakuasi dari sekolah dasar yang berada di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. | Foto: Yusrizal/Antara
Seekor biawak air (Varanus salvator) berhasil dievakuasi dari sekolah dasar yang berada di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. | Foto: Yusrizal/Antara

Gardaanimalia.com – Seekor biawak air (Varanus salvator) terlihat di sebuah SD Negeri 63 Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Menerima informasi itu, petugas Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat segera mengevakuasi satwa, pada Kamis (5/10/2023).

Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat Rusdiyan P. Ritonga mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, panjang biawak sekitar 1,5 meter.

“Biawak itu kami evakuasi dari lingkungan SD Negeri 63 Surabayo,” ucapnya, Kamis (5/10/2023).

Evakuasi biawak dengan jenis kelamin jantan itu dilakukan pihak BKSDA Sumatra Barat bersama anggota Patroli Anak Nagari (PAGARI).

Dia mengatakan, pengamanan satwa liar tersebut berdasarkan laporan dari siswa SD Negeri 63 Surabayo yang diterima oleh Resort Konservasi Wilayah II Maninjau.

Pihak BKSDA dan PAGARI pun segera menuju lokasi sekolah dasar yang berjarak sekitar 10 meter dari Kantor Resort Konservasi Wilayah II Maninjau.

Usai ditangkap, biawak air tersebut langsung dikembalikan ke alam liar. “Biawak tersebut segera kita lepas liar ke habitatnya agar biawak bisa berkembang,” ungkapnya.

Rusdiyan P. Ritonga menambahkan bahwa biawak air merupakan jenis biawak yang tersebar luas di wilayah Asia Selatan dan Asia Tenggara.

Ujarnya, biawak liar ini paling sering dijumpai pada berbagai wilayah di Indonesia. Kemudian, satwa juga sering berada dekat dengan permukiman manusia.

Namun, Varanus salvator belum berstatus dilindungi di Indonesia. Namanya tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Sehingga, satwa liar itu juga tidak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments