Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Modus Paket Kue Kering, Ternyata Isinya Biawak Maluku

1588
×

Modus Paket Kue Kering, Ternyata Isinya Biawak Maluku

Share this article
Barang bukti salah satu reptil. Tujuh reptil yang gagal diselundupkan terdiri dari kadal panana dan biawak maluku. | Foto: Ismail Sangaji/MPI
Barang bukti salah satu reptil. Tujuh reptil yang gagal diselundupkan terdiri dari kadal panana dan biawak maluku. | Foto: Ismail Sangaji/MPI

Gardaanimalia.com – Penyelundupan tujuh ekor reptil jenis kadal panana dan biawak maluku digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Maluku Utara.

Penggagalan upaya penyelundupan tersebut dilakukan Balai Karantina bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Tasrif menceritakan, kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan pengawasan di Bandara Sultan Babullah Ternate pada Kamis (21/9/2023).

Diketahui, paket yang bertuliskan kue kering tersebut dijadwalkan berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan akhir Tanjung Priok.

Namun, upaya penyeludupan itu terbongkar saat paket melewati X-Ray di kargo bandara. Ketika itulah petugas berhasil mendeteksi adanya reptil yang disembunyikan.

Petugas Bandara Sultan Babullah Ternate pun lantas menghubungi petugas Karantina Pertanian Ternate guna dilakukan penahanan.

Tasrif menerangkan bahwa usai diterima dan sebelum dilakukan serah terima seluruh reptil langka itu sudah melalui tindakan karantina pemeriksaan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan kadal panana (Tiliqua gigas) dan biawak maluku (Varanus indicus).

“Setelah kami lakukan pemeriksaan reptil ini dinyatakan dalam kondisi sehat dan kami serahkan ke BKSDA untuk dilakukan tindak lanjut,” ucapnya, Jumat (22/9/2023).

Biawak Maluku termasuk Dilindungi

Dia melanjutkan, serah terima kedua jenis satwa liar itu dilakukan dalam mendukung perlindungan tanaman dan satwa liar. Satwa diserahkan kepada pihak BKSDA.

Menurut Tasrif, Maluku Utara merupakan provinsi yang rawan penyeludupan, baik itu reptil maupun hewan-hewan jenis lainnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait harus selalu terjalin dengan baik guna menjaga Maluku Utara terhindar dari ancaman hama penyakit hewan maupun tumbuhan.

Patut diketahui, biawak maluku adalah satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Pun, saat ini, Varanus indicus memiliki status Least Concern atau Berisiko Rendah menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources.

Sedangkan, kadal panana belum dilindungi di Indonesia. Namun, menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources, Tiliqua gigas juga berstatus Least Concern.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments