Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Kalbar Gerebek Rumah yang Memiliki 15 Burung Kasturi Kepala Hitam

1743
×

Polda Kalbar Gerebek Rumah yang Memiliki 15 Burung Kasturi Kepala Hitam

Share this article
Polda Kalbar Gerebek Rumah yang Memiliki 15 Burung Kasturi Kepala Hitam
Penyitaan burung kasturi kepala hitam. Foto: Polda Kalbar

Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat baru saja mengamankan seorang pria berinisial LKT (51) karena memiliki satwa dilindungi secara ilegal.  Sebanyak 15 burung kasturi kepala hitam (Lorius lory) disita sebagai barang bukti.

Menurut keterangan tertulis dari Kasubdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, AKBP Sardo Sibarani, penangkapan ini dilakukan setelah ada warga yang melaporkan. Dari laporan itu didapatkan informasi bahwa seorang penghuni di salah satu rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah, Kalimantan Barat memiliki satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Baca juga: Kejahatan Satwa Meningkat, Revisi UU Konservasi Tidak Bisa Ditawar!

“Kami langsung memeriksa (rumah LKT) dan mendapati 15 hewan yang diindungi, yaitu 13 burung kasturi kepala hitam, dan dua yang masih anakan,” ungkap Sardo.

Sardo menambahkan bahwa saat ini LKT sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan seluruh satwa yang menjadi barang bukti dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat demi keamanan dan keselamatan satwa. Nantinya satwa itu akan dilepasliarkan.

“Untuk satwa tersebut akan kami lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya atau dikembalikan pada habitatnya di hutan alam di Pulau Jawa,” pungkas AKBP Sardo Sibarani.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments