Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polres Majalengka Menangkap Pemburu 79 Ekor Kukang Jawa

3227
×

Polres Majalengka Menangkap Pemburu 79 Ekor Kukang Jawa

Share this article

Polres Majalengka Menangkap Pemburu 79 Ekor Kukang JawaGardaanimalia.comĀ – Polres Majalengka berhasil menangkap dua orang pelaku pemburu kukang, yakni YY (47) dan YN (40) di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka pada Rabu (9/1). Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Mariyono S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah S.H., S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Muttaqin S.I.K., S.H., M.H

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penggerebekan dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sudah hampir 2 bulan adanya penangkapan terhadap hewan langka jenis Kukang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.

Polres Majalengka Menangkap Pemburu 79 Ekor Kukang Jawa
Kondisi 79 kukang jawa yang dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah oleh pelaku.Ā  Foto: Istimewa

ā€œModus pelaku YY dan YN ialah dengan cara mencari Kukang jawa (Nycticebus Javanicus) kemudian dikumpulkan di kandang kayu, setelah Kukang jawa tersebut terkumpul banyak kemudian rencananya akan dijual ke Surabaya. 79 hewan yang diamankan ialah hasil pengumpulan tersangka dari hutan di wilayah Kabupaten Majalengka selama dua bulan.ā€ Ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.

Kini pelaku telah berada di kantor Polres Majalengka untuk mengikuti serangkain pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku terancam mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda seratus juta Rupiah, karena telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

YouTube video
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments