Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pulihkan Populasi, Empat Satwa Liar Dilepasliarkan

422
×

Pulihkan Populasi, Empat Satwa Liar Dilepasliarkan

Share this article
Kukang bangka memanjat pohon saat dilepasliarkan di kawasan konservasi Kabupaten Bangka Barat. | Foto: Alobi Foudation
Kukang bangka (Nycticebus bancanus) memanjat pohon saat dilepasliarkan di kawasan konservasi Kabupaten Bangka Barat. | Foto: Dok. Alobi Foudation

Gardaanimalia.com – Sebanyak empat ekor satwa liar dilepasliarkan di kawasan konservasi Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Empat satwa liar dilindungi tersebut terdiri dari 2 ekor trenggiling (Manis javanica) dan 2 ekor kukang bangka (Nycticebus bancanus).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pemulangan satwa ke habitat dilakukan oleh Alobi Foundation bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Senin (18/12/2023).

Informasi yang diperoleh dari laman web Alobi Foundation menyebutkan bahwa pelepasliaran bertujuan untuk mengembalikan populasi satwa liar di alam.

Pasalnya, terjadi ancaman dan penurunan jumlah populasi satwa liar akibat perburuan dan alih fungsi kawasan hutan.

Menurut Alobi Foundation, kawasan hutan yang beralih fungsi tersebut merupakan tempat tinggal dan sumber kehidupan bagi satwa liar.

Oleh karena itu, Alobi Foundation mengajak masyarakat Bangka Belitung secara khusus dan Indonesia secara umum untuk menjaga kelestarian satwa liar Indonesia.

“Karena itu [satwa liar] adalah harta karun yang sangat berharga,” tulis Alobi Foundation, Selasa (19/12/2023).

Proses pengembalian satwa ke habitatnya ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, yaitu Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nandang Prihadi.

Selain itu, juga hadir Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Barat.

Diketahui, trenggiling dan kukang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Hewan itu juga dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Salah Satu Satwa Liar adalah Serahan Warga

Salah satu trenggiling yang dilepasliarkan merupakan serahan warga. Sebelumnya, Alobi Foundation bersama BKSDA Sumsel menerima laporan dari warga terkait ditemukannya seekor trenggiling berukuran sangat kecil.

Pelapor bernama Iwan menemukan mamalia bersisik itu di area perkebunan sawit yang beralamat di Desa Bikang, Kabupaten Bangka Selatan pada Minggu (17/12/2023).

Warga sempat akan melepasliarkan trenggiling tersebut langsung di lokasi penemuan, tetapi urung dilakukan menimbang ia adalah satwa yang hampir punah akibat perburuan.

Lebih-lebih, area ditemukannya trenggiling merupakan kawasan perkebunan sawit yang luas sehingga tidak ada hutan yang aman untuk lokasi lepas liar.

Iwan dan beberapa warga lain pun berinisiatif menghubungi Alobi Foundation. Satwa akhirnya diantar ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi yang berjarak kurang lebih 100 kilometer dari tempat trenggiling ditemukan.

Medical Check Up (MCU) dan perawatan lantas dilakukan setelah mamalia tersebut sampai di PPS Alobi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments