Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Terjebak di Kebun Sawit, Orangutan Dipindahkan ke Cagar Alam

1287
×

Terjebak di Kebun Sawit, Orangutan Dipindahkan ke Cagar Alam

Share this article
Satu individu orangutan kalimantan dipindahkan dari perkebunan sawit. | Sumber: Antara/HO-BKSDA Kalimantan Barat
Satu individu orangutan kalimantan dipindahkan dari perkebunan sawit. | Sumber: Antara/HO-BKSDA Kalimantan Barat

Gardaanimalia.com – Satu individu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang ditemukan terjebak di perkebunan kelapa sawit di Ketapang, kini telah dipindahkan.

Proses evakuasi dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU) SKW I Ketapang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM Wiwied Widodo menyampaikan, tim BKSDA memutuskan bahwa primata dilindungi tersebut akan ditranslokasi.

“Satu individu orangutan tersebut akan ditranslokasi ke wilayah yang memiliki hutan lebih representatif dan aman yakni di kawasan Cagar Alam Muara Kendawangan,” ujarnya, Senin (23/10/2023).

Pemindahan satwa dilindungi itu dilakukan oleh pihak BKSDA bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) dan PT Cargill.

Wiwied membeberkan, alasan dipilihnya Cagar Alam Muara Kendawangan sebagai rumah baru bagi orangutan dikarenakan kawasan itu mempunyai kesesuaian habitat untuk perkembangbiakannya.

“Orangutan tersebut dari hasil pemeriksaan di lapangan berjenis kelamin betina dan dalam keadaan sehat,” tutur Wiwied.

Diketahui, satwa dilindungi itu pertama kali terlihat di areal perkebunan sawit oleh seorang karyawan yang sedang bekerja, Jumat (13/10/2023) lalu.

Kemudian, pada 18 Oktober 2023, tim gabungan pun melakukan penyelamatan terhadap mamalia tersebut. “Penyelamatan terhadap orangutan tersebut [dilakukan] dengan pembiusan,” paparnya.

Menurutnya, keberadaan satwa liar di kawasan perkebunan kepala sawit tersebut menjadi perhatian BSKDA Kalimantan Barat. Perhatian itu ditujukan agar keberadaan satwa terpantau untuk menjamin keselamatannya.

“Upaya dilakukan dengan membentuk tim pemantau yang bekerja selama 24 jam di lapangan,” jelas Wiwied.

Patut diketahui, Pongo pygmaeus merupakan jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Mamalia itu juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments