Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Tersangka Jual Beli Orangutan Dibebaskan, TOM Dinilai Kooperatif

2204
×

Tersangka Jual Beli Orangutan Dibebaskan, TOM Dinilai Kooperatif

Share this article
Gambar bayi orangutan sumatera yang gagal diperjualbelikan oleh tersangka TOM yang tidak ditahan oleh pihak kepolisian atas dasar jaminan orang tua tersangka. | Foto: Istimewa
Gambar bayi orangutan sumatera yang gagal diperjualbelikan oleh tersangka TOM yang tidak ditahan oleh pihak kepolisian atas dasar jaminan orang tua tersangka. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Lima orang yang ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada Kamis (28/4) lalu, atas kasus perdagangan orangutan sumatera (Pongo abelii) kini telah dibebaskan.

Dari lima orang yang diamankan oleh polisi, satu orang berinisial TOM (18) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat orang lainnya berstatus sebagai saksi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, TOM diketahui tidak ditahan lantaran dirinya dinilai kooperatif oleh pihak kepolisian.

“Tersangka kooperatif, dijamin orang tuanya dan wajib lapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar John Charles Edison Nababan, Jumat (6/5).

John mengatakan, bahwa meski tidak dilakukan penahanan, kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut tetap diproses.

Dan saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan. “Saat ini masih melengkapi berkas perkaranya,” ungkapnya.

Pada berita sebelumnya, tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menggagalkan jual beli orangutan sumatera.

Dalam operasi tersebut, sebanyak lima orang berhasil diamankan di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penangkapan TOM dan empat orang lainnya tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, tim pun melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Setelah bersepakat untuk melakukan transaksi, kelima orang tersebut berhasil ditangkap saat menunjukkan satu ekor bayi orangutan yang hendak dijual.

Adapun para pelaku yang kedapatan membawa satwa dilindungi tersebut, yaitu TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17) dan satu orang perempuan PAS (17), yang merupakan warga Kota Binjai.

Tak hanya mengamankan bayi satwa dilindungi, pihak kepolisian juga menyita satu satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO dari tangan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil keterangan terduga pelaku, satwa itu berasal dari kawasan Kabupaten Aceh Timur, di mana kawasan itu berada dekat dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan habitat Pongo abelii.

Saat ini, bayi satwa tersebut telah dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Kemudian dibawa ke Pusat Karantina Orangutan milik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Batumbelin.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments