Gardaanimalia.com –Â Hingga September 2023, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat telah melepasliarkan sebanyak 12 orangutan ke alam liar.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM. Wiwied Widodo, pada Minggu (1/10/2023).
“Pada tahun 2023 yang berhasil dilepasliarkan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Wilayah I Ketapang berjumlah delapan ekor Pongo pygmaeus pygmaeus,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, pelepasliaran juga dilakukan oleh WRU Seksi Wilayah II Sintang dengan jumlah empat ekor dengan jenis Pongo pygmaeus wurmbii.
Berdasarkan data, kata Wiwied, saat ini masih terdapat orangutan kalimantan yang dinyatakan harus berada di pusat rehabilitasi selamanya.
Satwa dilindungi tersebut tidak bisa dikembalikan ke alam liar. Adapun keberadaannya di pusat rehabilitasi akan dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi atau pembelajaran dan penelitian.
“Saat ini, satwa yang ada di pusat rehabilitasi dikarenakan ‘apkir’ berjumlah 28 orangutan. Sebanyak 21 di YIARI (Yayasan IAR Indonesia) dan 7 di SOC (Sintang Orangutan Center),” ungkapnya.
BKSDA Selamatkan Bayi Orangutan
Mengenai data WRU sepanjang Januari hingga September 2023, ada tiga kasus berkaitan dengan Pongo pygmaeus yang terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Beberapa waktu lalu, BKSDA Kalimantan Barat telah menyelamatkan bayi orangutan yang dipelihara oleh seorang warga di Desa Nanga Raya, Kabupaten Melawi.
Diketahui, bayi primata tersebut dipelihara oleh warga di wilayah Desa Nanga Raya, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Informasi itu pun diverifikasi oleh BKSDA Kalimantan Barat.
Setelahnya, tim WRU Seksi Wilayah II Sintang bersama tenaga medis Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang segera menindaklanjuti dengan turun ke lapangan.
Perlu diketahui, satwa endemik Kalimantan atau primata bernama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Perlindungan satwa tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Mamalia itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.