Gardaanimalia.com – Baru-baru ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 199 ekor satwa dilindungi endemik Maluku. Melansir dari laman Antara, Senin (12/4/2021), ratusan satwa tersebut merupakan endemik Maluku.
Dari total 199 ekor satwa yang dikembalikan ke alam itu terdapat 146 ekor burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus). Sisanya yakni 53 ekor lainnya merupakan burung jenis nuri maluku (Eos bornea).
Lokasi untuk pelepasliarannya dibagi menjadi dua yakni di kawasan suaka alam Gunung Sahuwai yang berada di Taman Jaya Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat dan di suaka margasatwa Nief yang terletak di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Baca juga: Melihat Parahnya Kerusakan Lautan Lewat Seaspiracy
Menurut Kepala BKSDA Maluku, Danny H Pattipeilohy, seluruh burung dilindungi tersebut merupakan satwa sitaan, temuan, serta penyerahan dari masyarakat dan TNI/Polri. Ia juga menuturkan bahwa burung itu telah menjalani rehabilitasi serta pemeriksaan sebelum akhirnya dilepasliarkan. Lokasi rehabilitasi berada di kandang transit Passo dan pusat rehabilitasi Masihulan.
“Seluruh satwa telah dinyatakan sehat baru dilepas ke habitatnya,” ungkap Danny.
Ia berharap pelepasliaran ini dapat menjadi edukasi serta pesan untuk masyarakat agar ikut berperan dalam melestarikan satwa liar khususnya satwa endemik Kepulauan Maluku.
Mantap