Gardaanimalia.com – Pengamanan satwa liar dilindungi kembali dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku. Kali ini, enam satwa jenis burung disita di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Melalui Instagram resminya, BKSDA Maluku menjabarkan jenis satwa tersebut, yaitu 5 ekor burung nuri maluku (Eos bornea) dan 1 ekor burung nuri raja (Alisterus amboinensis).
Enam satwa liar dilindungi itu diamankan saat petugas Resort KSDA Buru melakukan pengawasan di Pelabuhan Namlea pada 12 Desember 2023.
Kepada Antara, Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto mengatakan bahwa burung-burung tersebut disita ketika para penumpang sedang naik ke atas KM Dorolonda.
Berdasarkan keterangan Seto, kepemilikan satwa liar dilindungi itu tidak diketahui. Pada saat ditanya siapa pemilik burung itu, tak ada yang mengaku.
Kini, kedua satwa tersebut telah dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Pulau Buru. “Satwa tersebut sudah kami amankan di kantor transit konservasi satwa Namlea, Buru,” terangnya.
Masyarakat Dilarang Mengangkut Satwa Dilindungi
Menurut Seto, kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar mesti ditingkatkan. Hal itu disampaikannya kepada masyarakat dalam upaya pelestarian satwa endemik.
Dia juga menegaskan tentang pentingnya tidak melakukan perburuan ilegal, perdagangan satwa liar, dan perusakan hutan yang merupakan habitat satwa.
Tak cuman itu, Ia juga meminta masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan satwa liar dan lingkungan.
“BKSDA berharap adanya kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat guna menjaga keberlanjutan ekosistem,” ungkap Seto.
Sinergitas tersebut juga berguna untuk melindungi satwa liar yang menjadi bagian penting dari keanekaragaman hayati di Indonesia, terutama Maluku.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang melakukan kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Apabila dilanggar, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.