Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

26 Satwa Termasuk Elang-alap Jambul Sukses Dilepasliarkan

950
×

26 Satwa Termasuk Elang-alap Jambul Sukses Dilepasliarkan

Share this article
BBKSDA Jatim melepasliarkan satwa di Hutan Waru-Waru Cagar Alam Pulau Sempu, Malang pada Kamis (13/4/2023) lalu. | Foto: BKSDA Jawa Timur
BBKSDA Jatim melepasliarkan satwa di Hutan Waru-Waru Cagar Alam Pulau Sempu, Malang pada Kamis (13/4/2023) lalu. | Foto: BKSDA Jawa Timur

Gardaanimalia.com – Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur bersama RKW 21 Pulau Sempu kembali lakukan pelepasliaran satwa di antaranya elang-alap jambul.

Sebanyak 26 ekor satwa liar dilepas di Blok Hutan Waru-Waru Cagar Alam Pulau Sempu, Malang, pada Kamis (13/4/2023) lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa yang dilepasliarkan, yaitu 4 ekor elang-alap jambul (Accipiter trivirgatus) dan 1 ekor elang bondol (Haliastur indus).

Selain itu, ada 1 ekor landak jawa (Hystrix javanica), 19 ekor sanca kembang dan 1 ekor sanca bodo (Python bivittatus).

Sebelum dilepas ke alam, semua satwa telah menjalani tahap rehabilitasi guna mengembalikan sifat alaminya. Proses ini dikerjakan oleh tim WRU BBKSDA Jawa Timur.

“Setelah dilepasliarkan pun tim BBKSDA Jawa Timur tetap akan melakukan pemantauan di lokasi pelepasliaran,” terang BBKSDA Jawa Timur di akun Instagram, Minggu (16/4/2023).

Pemantauan dilakukan untuk tahu apakah satwa liar itu dapat beradaptasi dengan lingkungan baru di habitat aslinya atau tidak.

Elang-alap Jambul adalah Satwa Dilindungi

Sanca bodo termasuk salah satu dari empat jenis sanca yang dilindungi pemerintah melalui Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/20218.

Begitu juga elang-alap jambul, elang bondol, dan landak jawa juga terdaftar sebagai satwa yang dilindungi oleh negara.

Hukum terkait pelanggaran terhadap satwa dilindungi diatur oleh pemerintah lewat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

Sementara, sanca kembang (Malayopython reticulatus) belum termasuk satwa yang dilindungi pemerintah di Indonesia. Namun, satwa ini termasuk dalam CITES Apendiks II.

Artinya, reptil itu tidak terancam punah di alam liar, tetapi berpotensi mengalami kepunahan apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments